Matras News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap sisi gelap pengelolaan anggaran pendidikan nasional. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, sebanyak 12 persen sekolah di Indonesia menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebuah angka yang memperlihatkan masih rapuhnya tata kelola dan integritas di sektor pendidikan.
“Dana BOS seharusnya menopang program wajib belajar 12 tahun. Tapi jika disalahgunakan, yang dirugikan adalah peserta didik,” tegas Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, dalam keterangannya pada, Rabu 30 April 2025.
Penyelewengan dana BOS menjadi cerminan ketidakberesan sistem. Modusnya pun beragam dari pemotongan dana, laporan fiktif, manipulasi dokumen, hingga praktik nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa.
SPI 2024 mencatat 17 persen sekolah masih melakukan pungutan liar, 40 persen terindikasi nepotisme, 42 persen terlibat manipulasi dokumen dan 47 persen melakukan penggelembungan biaya.
Meski ada sedikit penurunan dari SPI 2023 yang mencatat 13,39 persen penyalahgunaan dana BOS angka terbaru ini (12 persen) dinilai belum cukup untuk disebut sebagai kemajuan signifikan.
“Pendidikan antikorupsi bukan hanya soal siswa. Sistemnya juga harus bersih,” tambah Wawan.
Tahun ini, Indeks Integritas Pendidikan nasional hanya mencapai 69,50, masuk kategori “Korektif”. Artinya, nilai-nilai integritas mulai diterapkan, tapi belum merata dan belum konsisten. Hal ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah pusat maupun daerah.
KPK mendorong agar hasil SPI 2024 menjadi rujukan kebijakan di berbagai level pemerintahan. Tahun ini, lembaga antikorupsi tersebut juga akan memantau langsung pelaksanaan rekomendasi di daerah-daerah yang mendapat skor di bawah rata-rata, sekaligus menyebarluaskan praktik baik dari daerah yang lebih unggul.
“Kalau pendidikan masih jadi ruang abu-abu, bagaimana kita bisa mencetak generasi yang jujur dan bertanggung jawab?” tutup Wawan.