Matras News, Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja berkolaborasi dengan aparatur Kecamatan Bekasi Selatan dan TNI-Polri gelar apel penertiban PKL di Kampung 200 Margajaya Bekasi Selatan pada, Jumat 09 Mei 2025.
Apel gabungan dipimpin Oleh Bapak Karto Selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, dengan melibatkan 158 Personil satpol pp dan di bantu unsur TNI/POLRI, Satlinmas, Dishub,Dinas BMSDA dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
Dengan menargetkan penertiban PKL Sebanyak 95 PKL dan Bangunan Liar di area sepanjang Jalan Kemakmuran Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan.
Sebelum dilakukan penertiban, pihak Kecamatan Bekasi Selatan bersama Dinas Tata ruang telah memberikan himbauan dan memberikan waktu kepada para PKL setempat untuk dapat melakukan sterilisasi area di zona area terbuka hijau tersebut.
Penertiban tersebut dalam rangka menjaga keindahan dan ketertiban umum, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
” Karto Kasatpol PP Kota Bekasi mengatakani, kami menerapkan tindakan humanisasi, serta mengedepankan aspek kemanusiaan dan tidak ada aset PKL yang di sita dalam penertiban ini,” katanya.
Sementara, Karya Sukmajaya, Camat Bekasi Selatan berpesan agar warga setempat dapat bekerja sama dalam menjaga kebersihan dan ketertiban umum demi terjaga estetika zona area terbuka hijau.
“Tentunya kami berharap setelah penertiban ini, warga masyarakat turut serta dalam menjaga lingkungan dengan lebih baik lagi, bersinergi dalam menjaga ketertiban umum, cipta kondisi lingkungan yang hijau, bersih dan nyaman,” ujarnya.