Menu

Mode Gelap

News

Korupsi Rp 4,7 Miliar Mantan Kadispora Kota Bekasi Dipenjarakan

badge-check


Foto : Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Perbesar

Foto : Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Matras New, Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melalui tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan tiga orang tersangka  dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023 yakni Mantan Kadispora Kota Bekasi.

Ketiga tersangka tersebut adalah MAR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM, Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), dan AZ, mantan Kepala Dinas Dispora sekaligus pengguna anggaran.

Penetapan Tersangka dan Penahanan Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan, proses hukum kasus ini telah berlangsung selama beberapa bulan. Proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup pada tahap penyidikan. Ketiga tersangka kini ditahan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Haryono, menjelaskan bahwa kasus ini terkait pengadaan alat olahraga dengan anggaran senilai Rp4,9 miliar yang bersumber dari APBD tahap I. Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar.

“Dalam proses pengadaan, ditemukan adanya mark-up harga dan penggelembungan biaya melalui invoice yang tidak sesuai dengan harga riil,” ujar Haryono. Penyidik juga menemukan peran AZ yang diduga mengarahkan penunjukan PT CIA sebagai penyedia barang serta menerima sejumlah fee dari praktik korupsi ini.

Barang Bukti dan Proses Hukum Lanjutan Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, invoice, serta sampel alat olahraga, seperti raket badminton, bola voli, bola sepak, bodypack silat, dan tinju. Semua barang bukti akan diuji untuk memastikan kesesuaian harga dan kualitas dengan kontrak pengadaan.

Pihak Kejari Kota Bekasi menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan fakta hukum baru.

“Kami akan bertindak objektif. Jika ada pihak lain yang terlibat atau menikmati hasil dari perbuatan ini, mereka akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegas Ryan.”

Baca Lainnya

Gubernur DKI Pramono Anung Tinjau Pembangunan Tanggul Penjaringan

13 Juni 2025 - 00:07 WIB

Gubernur DKI Pramono Anung Tinjau Pembangunan Tanggul Penjaringan

Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan dalam Rangka HUT ke-498 DKI Jakarta

13 Juni 2025 - 00:05 WIB

Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan dalam Rangka HUT ke-498 DKI Jakarta

Nikah Massal untuk 100 Pasangan, Pendaftaran Dibuka hingga 20 Juni 2025

13 Juni 2025 - 00:04 WIB

Nikah Massal untuk 100 Pasangan Pendaftaran Dibuka hingga 20 Juni 2025

Wamen Perumahan Usul Naikkan Pajak Rumah Tapak, Dorong Masyarakat Tinggal di Rusun

13 Juni 2025 - 00:02 WIB

Wamen Perumahan Usul Naikkan Pajak Rumah Tapak Dorong Masyarakat Tinggal di Rusun

Jadi Perhatian DPRD Kota Bekasi, RPH Harus Diperbaiki Sarprasnya

12 Juni 2025 - 00:13 WIB

Jadi Perhatian DPRD Kota Bekasi, RPH Harus Diperbaiki Sarprasnya
Trending di News