Matras News, Semarang – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menggelar diskusi publik bertajuk Stop Judi Online, Ancaman Digital di Balik Layar di Gedung Hatta Lantai 3, BBPMP Provinsi Jawa Tengah pada, Kamis 15 Mei 2025.
Acara ini digelar sebagai upaya pemberantasan judi online yang semakin marak di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Sandy Handika, Koordinator Kejati Jawa Tengah, menegaskan bahwa judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berisiko menjerat pelaku dan bandar dalam jerat hukum. “Para bandar judi online bisa dihukum maksimal 10 tahun penjara, sementara pelakunya juga terkena sanksi pidana,” ujarnya.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lebih dari 5.000 rekening dan situs judi online telah diblokir. Namun, peredaran judi online masih masif melalui berbagai platform digital, termasuk iklan terselubung di media sosial dan game online.
Masyarakat diajak berperan aktif melaporkan konten atau situs judi online melalui:
Portal Aduan Konten: aduanKonten.id
WhatsApp Chatbot: 0811-1001-5080
Email: [email protected]
Cekrekening.id: untuk melaporkan rekening mencurigakan terkait judi online.
Baca Juga : Menkomdigi Bersama Gubernur Jabar Kolaborasi Sosialisasi PP Tunas
Sementara, Influencer, Irin Riany mengutarakan Lawan Judi Online dengan Konten Positif. Sebagai narasumber, influencer Irin Riany mengingatkan bahaya judi online yang kerap muncul dalam bentuk iklan di sosial media, game, atau pesan dari admin tidak dikenal.
“Jangan mudah tergiur bonus atau janji keuntungan instan. Mulailah dari diri sendiri dengan membuat konten positif agar terhindar dari jerat judi online.
Diskusi ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam memerangi praktik ilegal tersebut,” paparnya.