Menu

Mode Gelap

News

Diskusi Publik Stop Judi Online, Ancaman Digital di Balik Layar

badge-check


Foto : Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menggelar diskusi publik bertajuk Stop Judi Online, Ancaman Digital di Balik Layar Perbesar

Foto : Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menggelar diskusi publik bertajuk Stop Judi Online, Ancaman Digital di Balik Layar

Matras News, Semarang – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menggelar diskusi publik bertajuk Stop Judi Online, Ancaman Digital di Balik Layar di Gedung Hatta Lantai 3, BBPMP Provinsi Jawa Tengah pada, Kamis 15 Mei 2025.

Acara ini digelar sebagai upaya pemberantasan judi online yang semakin marak di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Sandy Handika, Koordinator Kejati Jawa Tengah, menegaskan bahwa judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berisiko menjerat pelaku dan bandar dalam jerat hukum. “Para bandar judi online bisa dihukum maksimal 10 tahun penjara, sementara pelakunya juga terkena sanksi pidana,” ujarnya.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lebih dari 5.000 rekening dan situs judi online telah diblokir. Namun, peredaran judi online masih masif melalui berbagai platform digital, termasuk iklan terselubung di media sosial dan game online.

Masyarakat diajak berperan aktif melaporkan konten atau situs judi online melalui:

Portal Aduan Konten: aduanKonten.id

WhatsApp Chatbot: 0811-1001-5080

Email: [email protected]

Cekrekening.id: untuk melaporkan rekening mencurigakan terkait judi online.

Baca Juga : Menkomdigi Bersama Gubernur Jabar Kolaborasi Sosialisasi PP Tunas

Sementara, Influencer, Irin Riany mengutarakan Lawan Judi Online dengan Konten Positif. Sebagai narasumber, influencer Irin Riany mengingatkan bahaya judi online yang kerap muncul dalam bentuk iklan di sosial media, game, atau pesan dari admin tidak dikenal.

“Jangan mudah tergiur bonus atau janji keuntungan instan. Mulailah dari diri sendiri dengan membuat konten positif agar terhindar dari jerat judi online.

Diskusi ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam memerangi praktik ilegal tersebut,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Jabar Ahmad Faisyal Dukung Revitalisasi Tambak di Pantura

20 Juni 2025 - 01:31 WIB

DPRD Jabar Ahmad Faisyal Dukung Revitalisasi Tambak di Pantura

Ini Sektor Paling Tinggi Tingkat Kepuasan Warga Bekasi 100 Hari Kerja Tri Adhianto-Harris Bobihoe

20 Juni 2025 - 01:16 WIB

Ini Sektor Paling Tinggi Tingkat Kepuasan Warga Bekasi 100 Hari Kerja Tri Adhianto-Harris Bobihoe

Aturan Baru ASN Boleh Kerja Secara Fleksibel dan WFA

19 Juni 2025 - 02:12 WIB

Aturan Baru ASN Boleh Kerja Secara Fleksibel dan WFA

Dua Perusahaan di Kota Bekasi Rekrut Penyandang Disabilitas Hasil Job Fair 2025

18 Juni 2025 - 01:18 WIB

Dua Perusahaan di Kota Bekasi Rekrut Penyandang Disabilitas Hasil Job Fair 2025

InJourney Airports Lakukan Airport Contingency Plan untuk Amankan Penerbangan Saudia SV-5726

18 Juni 2025 - 00:10 WIB

InJourney Airports Lakukan Airport Contingency Plan untuk Amankan Penerbangan Saudia SV 5726
Trending di News