Matras News, Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimmum) Polda Jateng mengungkap dua kasus kriminal berbeda dalam jumpa pers pada, Jumat 16 Mei 2025. Keduanya meliputi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di tiga wilayah dan premanisme berkedok wartawan yang menjerat korban kalangan ekonomi atas.
Kasus pertama melibatkan seorang residivis (BS, 22) yang melakukan 9 aksi pencurian dengan modus membobol brankas toko di Kebumen, Wonosobo, dan Purworejo. Pelaku menyasar toko bangunan, sembako, dan bahkan melakukan perampasan terhadap seorang remaja 16 tahun di Purworejo.
“Tersangka beroperasi sendirian menggunakan linggis. Motor Satria FU menjadi salah satu barang bukti. Hasil curian digunakan untuk dugem dan aktivitas melanggar hukum,” jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si.
BS, yang sudah 3 kali berurusan dengan hukum sejak di bawah umur, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. “Dia residivis yang terus mengulangi kejahatan serupa,” tegas Artanto.
Kasus kedua mengungkap jaringan 175 orang yang melakukan pemerasan berkedok wartawan. Empat tersangka (termasuk seorang wanita sebagai eksekutor) telah ditangkap, sementara tiga lainnya masih buron.
“Mereka mengincar korban berkantong tebal. Sindikat ini menginap di lokasi tertentu, memantau target, lalu mengirim eksekutor wanita untuk mengancam,” papar Direktur Reskrimmum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, S.I.K., M.H.
Modusnya, korban dipaksa menyerahkan uang dengan target Rp100 juta, namun bukti sementara baru Rp12 juta. “Kami mendalami jaringan yang tersisa. Masyarakat harus waspada,” imbau Dwi Subagio.
Kabid Humas Polda Jateng menegaskan komitmennya memberantas premanisme dengan operasi intensif. “Kami imbau warga laporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang mengatasnamakan profesi tertentu,” pungkas Artanto.