Menu

Mode Gelap

News

Kadin Dukung Pemberantasan Praktik Premanisme

badge-check


Kadin Dukung Pemberantasan Praktik Premanisme Perbesar

Matras News, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung sepenuhnya upaya para penegak hukum dalam menindak pemberantasan praktik premanisme yang menghambat dunia usaha.

Kadin Indonesia juga menghormati proses hukum yang tengah dijalani anggota Kadin Provinsi Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten.

“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Kota Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, dalam keterangan tertulis yang diterima pada, Minggu 18 Mei 2025.

Sebagaimana diberitakan, pada 16 Mei 2025 Polda Banten menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MS dan IA (Pengurus Kadin Kota Cilegon) dan inisial RZ (Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten. Peristiwa terjadi pada 9 Mei 2025.

Baca Juga : Kadin Indonesia Menggelar Gerakan Pasar Murah di Kota Bekasi

Kadin menyesalkan peristiwa Jumat (9/5/2025) saat ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. Pada saat diskusi berlangsung terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan pemalakan.

“Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia.

Untuk itu, menurut Anindya Bakrie, dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia  menonaktifkan pengurus Kadin Kota Cilegon yang terlibat pemalakan hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemerintahan Prabowo Subianto sendiri menegaskan akan menindak tegas aksi premanisme dan ulah meresahkan dari kelompok masyarakat yang dapat menghambat dunia usaha.

Baca Lainnya

Aturan Baru ASN Boleh Kerja Secara Fleksibel dan WFA

19 Juni 2025 - 02:12 WIB

Aturan Baru ASN Boleh Kerja Secara Fleksibel dan WFA

Dua Perusahaan di Kota Bekasi Rekrut Penyandang Disabilitas Hasil Job Fair 2025

18 Juni 2025 - 01:18 WIB

Dua Perusahaan di Kota Bekasi Rekrut Penyandang Disabilitas Hasil Job Fair 2025

InJourney Airports Lakukan Airport Contingency Plan untuk Amankan Penerbangan Saudia SV-5726

18 Juni 2025 - 00:10 WIB

InJourney Airports Lakukan Airport Contingency Plan untuk Amankan Penerbangan Saudia SV 5726

Menbud Fadli Zon Sejarah Mei 1998 Harus Ditulis dengan Fakta, Bukan Emosi

18 Juni 2025 - 00:09 WIB

Menbud Fadli Zon Sejarah Mei 1998 Harus Ditulis dengan Fakta Bukan Emosi

Baznas: Peran Zakat untuk Atas Persoalan Perempuan dan Anak

18 Juni 2025 - 00:08 WIB

Baznas Peran Zakat untuk Atas Persoalan Perempuan dan Anak
Trending di News