Matras News, Bekasi – Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, meminta agar semua kawasan industri diberbagai daerah yang ada di Indonesia wajib membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal yang terpusat.
“Keberadaan IPAL Komunal ini bertujuan memenuhi baku mutu air limbah yang sudah ditentukan Pemerintah,” terang Menteri LH, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S. HUT, M.P, saat berkunjung ke Kawasan Industri MM 2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada, Rabu 28 Mei 2025.
Dalam kesempatan tersebut Hanif juga mengatakan, pembangunan IPAL Komunal merupakan hal yang penting guna menunjang pengelolaan limbah yang baik disebuah kawasan industri.
“Bahkan pembangunan IPAL Komunal kedepan wajib dilakukan kawasan industri. Mengingat pembangunan IPAL Komunal mampu mengurangi dan mencegah dampak yang ditimbulkan,” kata Hanif.
Hanif mengungkapkan, kawasan industri yang memiliki IPAL Komunal bisa menciptakan kualitas sanitasi lingkungan di kawasan, kemudian mengurangi pencemaran air sekaligus mencegah penyebaran penyakit dari air limbah yang tidak terolah.
“Yang pasti keberadaannya bisa menciptakan sanitasi lingkungan, mengurangi pencemaran air hingga kepada pencegahan penyebaran penyakit dari air limbah yang tidak terolah,” sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut dirinya juga mengungkapkan, untuk di Kawasan Industri MM 2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dimana mereka telah membangun IPAL Komunal, hal ini bisa menjadi salah satu contoh bahkan bisa ditiru oleh kawasan industri lainnya di berbagai daerah.
“Saya mengapresiasi Kawasan MM 2100 terkait keberadaan IPAL Komunalnya. Mudah-mudahan bisa diikuti kawasan industri lain,” pesannya.
Dirinya juga memberikan catatan terkait persoalan polusi udara yang dihasilkan oleh cerobong asap industri yang ada di Jabodetabek. Diketahui di Jabodetabek sendiri, terdapat 48 kawasan industri dengan jumlah cerobong asap mencapai 1.000 lebih.