Matras News, Bekasi – Sekretaris Kecamatan Bekasi Utara, Ahmad Apandi, mengaku telah menjatuhkan sanksi terhadap seorang staf yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga saat mengurus dokumen kependudukan. Langkah tegas ini diambil setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Saat ditemui di kantornya, Apandi menegaskan bahwa dirinya langsung berkoordinasi dengan Camat Bekasi Utara untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Setelah mendapat aduan, kami segera melakukan penelusuran untuk memverifikasi kebenarannya,” ujar Apandi, Selasa (3/6/2025).
Hasil pemeriksaan mengonfirmasi bahwa staf tersebut memang melakukan pelanggaran. Pihak kecamatan kemudian meminta pelaku mengembalikan uang yang telah dipungut secara tidak sah.
“Kami memeriksa sejumlah staf sebagai saksi dan ternyata laporan itu benar. Pelaku mengakui kesalahannya dan bersedia bertanggung jawab,” jelas Apandi. Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) pun dibuat sebagai bukti hukum.
Proses mediasi pun dilakukan. Dengan didampingi Camat dan Sekcam, staf tersebut bertemu dengan warga korban pungli beserta keluarga untuk meminta maaf secara langsung. Uang yang dipungut dikembalikan, dan pelaku juga membuat pernyataan tertulis di atas materai sebagai komitmen tidak mengulangi perbuatannya.
Apandi menegaskan bahwa staf tersebut telah dikenai sanksi berjenjang, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi disiplin sesuai aturan. “Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat agar tidak menyalahgunakan wewenang,” tegasnya.
Langkah responsif pemerintah kecamatan ini mendapat apresiasi dari sejumlah warga. Pihaknya juga mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan praktik serupa untuk menjaga integritas pelayanan publik.
Kecamatan Bekasi Utara berkomitmen memperketat pengawasan dan sosialisasi aturan kepada staf guna mencegah terulangnya kasus serupa. Warga juga diharapkan aktif memantau dan melaporkan indikasi pungli melalui saluran pengaduan resmi.