MATRAS NEWS, JAKARTA – Sebanyak sembilan kendaraan berat terjaring tidak memenuhi baku mutu uji emisi dalam operasi gabungan di Plumpang, Jakarta Utara pada, Selasa 3 Juni 2025. Operasi ini melibatkan Satpol PP, Dishub, DLH DKI, dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa kendaraan bermotor yang emisinya melebihi ambang batas berpotensi dikenai sanksi pidana kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta sesuai Pasal 41 Ayat (2) Perda 2/2005.
“Kendaraan berat seperti truk dan kontainer menjadi penyumbang polusi terbesar dari sektor transportasi. Penegakan hukum uji emisi penting untuk memastikan kendaraan terawat dan emisi terkendali,” ujar Asep.
Kasi PPNS Satpol PP DKI, R.M. Tamo Sijabat, mengungkapkan dari 44 kendaraan berat yang diperiksa, 35 dinyatakan lulus, sedangkan sembilan lainnya—termasuk angkutan barang, mobil penarik, dan tangki air gagal. Pelanggar akan menjalani sidang Tipiring di PN Jakarta Utara pada Rabu (11/6).
DLH DKI juga menggalang partisipasi warga melalui kampanye #GerakLebihBersih, yang berlangsung 7-20 Juni 2025. Humas DLH Yogi Ikhwan menjelaskan, warga diajak beralih ke transportasi umum, berjalan kaki, atau bersepeda untuk mengurangi emisi PM2.5.
“Peserta bisa daftar via udarakitabersih.id, mengisi log harian perjalanan, dan berkesempatan dapat hadiah,” tambah Yogi.
Operasi ini menjadi bagian dari Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) Pemprov DKI untuk menekan polusi dari sektor transportasi.