Matars News, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Ibu Kota.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menjelang peringatan HUT Jakarta yang jatuh pada Minggu, 22 Juni 2025 mendatang.
“Pemutihan pajak ini bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak, melainkan kepada warga yang membayar pajak pada hari itu,” tegas Pramono dalam keterangannya pada, Kamis 12 Juni 2025.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk apresiasi Pemprov DKI kepada masyarakat Jakarta sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Namun, Pramono belum merinci periode pemberian pemutihan maupun besaran potongan atau keringanan yang akan diberikan.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu program unggulan dalam rangkaian perayaan HUT DKI Jakarta ke-498. Pramono menyebut kebijakan ini sebagai “hadiah” bagi warga yang taat membayar pajak tepat waktu.
“Kami ingin memberikan sesuatu yang bermanfaat sekaligus memotivasi masyarakat untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Pramono menegaskan bahwa program kali ini akan memiliki skema berbeda untuk memastikan manfaatnya tepat sasaran.
Dengan adanya pengumuman ini, Pemprov DKI memperkirakan akan terjadi peningkatan transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor mendekati HUT Jakarta.