Matras News, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi telah menyelesaikan tahap verifikasi dan validasi data penerima manfaat Bantuan Sosial Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) untuk masyarakat kurang mampu di wilayah tersebut.

Berdasarkan surat edaran Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, proses penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) rampung pada hari, Senin (12/5/2025), dengan rencana distribusi bantuan langsung tunai mulai Juni 2025.
Pemilihan KPM dilakukan melalui mekanisme verifikasi berlapis oleh tim gabungan dari dinas sosial, kelurahan, dan pihak independen untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Data yang masuk diverifikasi ulang guna menghindari duplikasi atau ketidaksesuaian.
Bantuan tunai ini rencananya akan didistribusikan secara bertahap mulai pertengahan Juni 2025 melalui mekanisme penyaluran langsung via titik serah terima yang ditunjuk. Nilai bantuan diprediksi berkisar Rp 250.000 per orang.