Matras News – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kembali memindahkan 100 narapidana berisiko tinggi asal Sumatera Utara (Sumut) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berkeamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan Sabtu (14/6/2025) dengan pengawalan ketat 200 personel gabungan.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari program akselerasi Menteri Imipas Agus Andrianto untuk memberantas peredaran narkoba dan telepon genggam di lapas serta rumah tahanan (rutan).
“Zero narkoba dan HP adalah harga mati. Kami ingin lingkungan pemasyarakatan bersih dari pengaruh negatif agar warga binaan bisa fokus berubah,” tegas Rika dalam keterangan resmi Pada, Minggu 15 Juli 2025.
Sejak kepemimpinan Agus Andrianto, Ditjenpas telah memindahkan sekitar 1.000 narapidana berisiko tinggi ke Lapas Nusakambangan.
Pemindahan dilakukan berdasarkan asesmen ketat, termasuk penyelidikan dan penyidikan, untuk memastikan hanya narapidana dengan ancaman keamanan tinggi yang dipindahkan.
Pemindahan 100 narapidana dari Sumut melibatkan Direktur Pengamanan Intelijen dan Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, Kanwil Ditjenpas Sumut, serta Satuan Brimob Polda Sumut.
Proses ini mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat untuk mencegah pelanggaran selama transit.
“Ini bukan kali pertama. Sebelumnya, 100 narapidana dari Riau juga dipindahkan ke Nusakambangan pada 30 Mei 2025 dengan alasan serupa,” jelas Rika.
Ditjenpas berharap, lingkungan Lapas Nusakambangan yang berstandar super maksimum dapat memutus akses narkoba dan telepon genggam, sekaligus memberikan pembinaan intensif bagi narapidana.
“Tujuannya agar mereka menyadari kesalahan, tidak mengulangi tindak pidana, dan kembali ke masyarakat sebagai individu lebih baik,” tambah Rika.
Menteri Imipas Agus Andrianto kerap menekankan tidak ada toleransi bagi pelanggaran di lapas, terutama terkait narkoba dan telepon genggam. Kebijakan ini merupakan implementasi dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada rehabilitasi, sekaligus menjaga keamanan masyarakat.
Pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan diprediksi akan terus dilakukan sebagai bentuk penegasan komitmen pemerintah terhadap reformasi sistem pemasyarakatan.