Matras News, Bekasi – Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) meminta agar Pemerintah segera membuat Undang-Undang (!UU) baru tentang ketenagakerjaan. Hal ini tidak lain karena merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar Undang-Undang Ketenagakerjaan bisa menghadirkan kerja layak, upah layak hingga jaminan sosial layak bagi pekerja.

Ketua Umum Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI), R. Abdullah mengatakan, desekan agar lahirnya UU Ketenagakerjaan yang baru, merupakan salah satu upaya untuk menghadirkan kesejahteraan bagi butuh dan kehidupan yang jauh lebih layak.
“Kami akan terus mengawal hal ini, karena ini merupakan keputusan MK yang harus dijalankan,” tegas Abdullah, pada, Jumat 20 Juni 2025 melalui pesan tertulis.
Lanjut Abdullah, selain itu, desakan pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru, juga didasari pada UU Cipta Kerja yang dilahirkan oleh Pemerintah yang dipandang tidak memihak kepada para buruh.
“Selain itu, lahirnya UU Cipta Kerja juga menjadi latarbelakang hal ini terus kami gaungkan,” katanya.
Abdullah berpandangan bahwa kebijakan ketenagakerjaan yang dilahirkan Pemerintah saat ini, dipandang lebih buruk dari sebelumnya.
“Apa yang mereka lahirkan kami pandang lebih buruk dari sebelumnya. Karena itu, lahirnya UU Ketenagakerjaan yang baru dan sesuai dengan putusan MK, maka akan mengedepankan prinsip menciptakan kerja layak, upah layak serta jaminan sosial yang layak juga,” terangnya.
Oleh karena itu, tepat pada tanggal 20 Juni 2025, keluarga besar GEKANAS, Aliansi GEKANAS yang terdiri dari Serikat Buruh tingkat nasional, Akademisi, Peneliti hingga Advokat melaunching hasil kajian yang dituangkan dalam sebuah buku sebagai hasil implementasi MK PU 168 junto PU No.40 Tahun 2024 dimana pembuat UU, Pemerintah dan DPR harus membuat UU baru tentang ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi seluas-luasnya masyarakat.
“Kami sebagai pemohon judicial review PU No.40 memiliki kewajiban bersama-sama Pemerintah untuk mendesain UU baru. Dan hasil kajian dari tim GEKANAS sebanyak 13 orang, untuk mengawal apa yang diharapkan oleh para pekerja kepada Pemerintah dan DPR,” bebernya.
Sementara itu, dirinya juga menjelaskan bahwa saat ini telah diterbitkan sebuah kajian dalam bentuk buku yang dibuat atas kehendak dari Presidium GEKANAS atas putusan MK tersebut.
“Sehingga di tahun 2025 ini bisa menjadi momentum serikat buruh perpatisipasi dalam mendesain ulang UU Ketenagaankerjaan yan baru sesuai dengan arahan MK. Dan perlu dicatat bahwa buku tersebut diterbitkan melalui swadaya tanpa ada sponsor alias bohir,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, hal ini juga memberikan ruang dan kesempatan dalam mendesain ulang UU Ketenagakerjaa, agar targetnya bisa selaras dengan amanat konstitusi, sehingga kehidupan yang layak bagi butuh akan tercermin melalui UU tersebut.
“Jadi, targetnya adalah UU yang baru nanti bisa lebih berpihak kepada para pekerja, selaras dengan UUD 1945 serta tanpa mengabaikan dunia usaha dan kemudahan investasi dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaannya,” pungkasnya.