Matras News, Bekasi – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Ahmad Faisyal Hermawan lakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak pada, Selasa 24 Juni 2025.

Sosialisasi atau penyebarluasan Perda tersebut digelar di RW 012, Kelurahan Mustikajaya, Kota Bekasi. Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya implementasi perlindungan anak.
“Sosialisasi ini tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, karena perlindungan anak penting dilakukan di tengah masyarakat,” jelas Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Faisyal menjelaskan, Perda No. 3 Tahun 2021 mengatur sejumlah hal terkait pemenuhan hak anak, termasuk perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Selain itu, Perda ini menjadi panduan bagi Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi hak-haknya. Perda ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” ujar Faisyal.
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan RT serta RW, tokoh masyarakat, kader PKK hingga sejumlah orang tua, disambut positif. Melalui sosialisasi ini dirinya berharap warga dapat lebih memahami peran mereka dalam mencegah kekerasan terhadap anak.