Matras News, Bekasi – Penyebarluasan atau sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan gencar dilakukan guna untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai hak dan kewajiban dalam pelayanan kesehatan.

Ahmad Faisyal Hermawan, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, menegaskan bahwa Perda ini menjadi landasan hukum untuk memperkuat sistem kesehatan di Jabar.
“Perda ini mengatur penyelenggaraan kesehatan yang holistik, mulai dari promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. Tujuannya, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan pemerataan layanan kesehatan,” ujar Faisyal dalam acara sosialisasi di Kota Pondokmelati, Kota Bekasi, Rabu 26/6/2025.
Ia menjelaskan, Perda No. 14 Tahun 2019 juga mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui upaya kesehatan berbasis komunitas, seperti posyandu dan poskesdes.
“Harus ada partisipasi aktif dari masyarakat, posyandu maupun poskesdes,” paparnya.
Selain itu, perda ini mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai serta mengawasi distribusi tenaga medis.
“Kami mendorong setiap Kabupaten atau Kota untuk mengalokasikan anggaran yang memadai guna mendukung implementasi Perda ini, termasuk peningkatan kualitas puskesmas dan rumah sakit daerah,” tambahnya.