Menu

Mode Gelap

News

Menteri ATR Curiga Penjualan Pulau Anambas Didalangi Kepentingan Geopolitik Asing

badge-check


Menteri ATR Curiga Penjualan Pulau Anambas Didalangi Kepentingan Geopolitik Asing Perbesar

Matras News, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menduga kuat bahwa penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan terkait dengan agenda geopolitik asing.

Master 03

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta pada, Selasa 1 Juli 2025. Keempat pulau yang ramai diiklankan di situs luar negeri tersebut adalah Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala.

Menurut Nusron, pulau-pulau ini telah ditetapkan sebagai kawasan pariwisata dalam Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023–2043. Meski berstatus Area Penggunaan Lain (APL) dan bukan hutan lindung, Nusron menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.

“Pemilik sahnya tidak pernah berniat menjual, tapi tiba-tiba muncul iklan di platform luar negeri. Ini sangat mencurigakan,” tegas Nusron.

Lokasi keempat pulau tersebut berada di wilayah strategis, dekat Laut China Selatan dan jalur pelayaran internasional. Nusron mewanti-wanti bahwa isu ini bisa jadi bagian dari skema asing untuk memperluas pengaruh di kawasan tersebut.

“Saya yakin ini bukan sekadar iseng. Ada motif geopolitik di baliknya, tapi saya belum bisa menjelaskan lebih rinci di forum terbuka,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs yang memuat iklan ilegal tersebut.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Koswara, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi kedaulatan wilayah Indonesia.

“Kami telah berkoordinasi dengan ATR/BPN dan Kominfo untuk memastikan tidak ada celah hukum maupun digital yang disalahgunakan,” kata Koswara.

Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan bahwa kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi negara asing untuk mengklaim kepentingan di perairan Indonesia. “Jika ada transaksi ilegal, bisa saja pihak asing memanfaatkannya untuk membangun pangkalan atau mengontrol jalur perdagangan laut,” ujarnya.

 

Baca Lainnya

Wali Kota Semarang Agustina Lantik Pj Sekda Kota Semarang

9 Juli 2025 - 13:10 WIB

IMG 20250709 WA0011

Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Bahas Kerja Sama Lintas Wilayah

9 Juli 2025 - 01:28 WIB

Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Bahas Kerja Sama Lintas Wilayah

Krisis Multi Dimensi adalah Peluang Emas bagi Indonesia di Tengah Dinamika Geo-Politik Global

9 Juli 2025 - 01:14 WIB

Krisis Multi Dimensi adalah Peluang Emas bagi Indonesia di Tengah Dinamika Geo Politik Global

Kemnaker Gandeng Pospay untuk Permudah Penyaluran BSU 2025

9 Juli 2025 - 01:01 WIB

Kemnaker Gandeng Pospay untuk Permudah Penyaluran BSU 2025

Ketua & Sekretaris TP PKK Kota Bekasi Hadiri Puncak Peringatan HKG Ke-53

9 Juli 2025 - 00:29 WIB

Ketua & Sekretaris TP PKK Kota Bekasi Hadiri Puncak Peringatan HKG Ke-53
Trending di News