Matras News, Bekasi – Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi menegaskan bahwa dalam penyaluran dana hibah bagi ormas dilakukan secara bertahap. Hal ini dilakukan dengan menjunjung tinggi transparansi serta efektifitas yang diterapkan di Kota Bekasi.

“Perlu kami sampaikan bahwa dalam penyaluran dana hibah ke ormas, kami lakukan secara bertahap dan transparan,” tutur Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Nesan Sujana, Rabu 2/7/2025.
Dijelaskan Nesan, pemberian dana hibah secara bertahap tersebut agar mempermudah pihaknya melakukan evaluasi sekaligus tertib administrasi saat penyaluran tersebut dilakukan.
“Kenapa ini kami lakukan, agar bisa dievaluasi dan tertib administrasinya,” tambahnya singkat.
Saat ini di Kota Bekasi sendiri, dana hibah yang sudah mulai proses pencairannya, seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebesar Rp1,2 miliar dari total dana hibah Rp2,4 miliar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah proses memasuki proses pencairan tahap kedua dari tiga tahap yang dijadwalkan dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
“Saat ini poses pencairan dana hibahnya secara bertahap, diantaranya FKUB, MUI dan FKDM,” katanya.
Pada kesempatan tersebut Nesan juga mengatakan, bagi ormas yang berplat merah, seperti Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), untuk tahun ini dana hibahnya memang belum bisa dicairkan, karena sedang memasuki masa penggantian kepengurusan.
“Dan sejumlah ormas yang masuk kategori umum bukan plat merah hingga dana untuk parpol juga belum kami cairkan, karena adanya kelengkapan persyaratan yang terus dilakukan hingga kepada proses efisiensi,” terangnya.
Saat dikonfirmasi besaran anggaran atau dana hibah yang diterima ormas di Kota Bekasi, Nesan menuturkan, dana hibah yang diberikan kepada mereka tidak terlalu besar dan anggarannya pun berbeda-beda, mulai dari Rp30-50 juta hingga Rp150 juta, dan tergantung kepada usulan yang dilakukan masing-masing ormas ke pihaknya serta disesuaikan dengan kebutuhan ormas tersebut.
“Anggarannya tidak terlalu besar yang diberikan, sekitar Rp30-50 juta bahkan hingga mencapai Rp150 juta dan dicairkan setiap 3 tahun sekali dan dana hibah ini harus dipergunakan untuk membantu warga Kota Bekasi,” paparnya.