Matras News – Bagi masyarakat yang belum melakukan migrasi dari siaran TV Analog ke siaran TV Digital, segera lakukan.
Pasalnya, akhir bulan ini yakni tepatnya 30 April 2022, penghentian siaran TV Analog di wilayah Tahap 1 akan diberhentikan atau tak lagi ditayangkan.
Siaran televisi selanjutnya akan dialihkan melalui siaran TV Digital.
Penghentian siaran TV Analog dan peralihan ke siaran TV Digital ini dilakukan oleh pemerintah di seluruh wilayah Indonesia sebagai upaya digitalisasi penyiaran.
Secara keseluruhan, penghentian dan peralihan siaran dari TV Analog ke TV Digital dilakukan dalam 3 tahap dengan pembagian wilayah.
Tahap pertama pada 30 April 2022. Selanjutnya tahap kedua pada 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.
Adapun pembagian wilayah untuk masing-masing tahap yang akan diberhentikan siaran TV Analog juga sudah diumumkan oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo).
Masyarakat pun diimbau untuk segera melakukan migrasi ke siaran TV Digital tanpa harus menunggu waktu penghentian.
Lantas, bagaimana cara melakukan migrasi dari siaran TV Analog ke siaran TV Digital?
Apakah harus menggantinya dengan televisi yang baru?
Cara migrasi ke siaran tv digital
Perlu diketahui, siaran TV Digital merupakan siaran televisi gratis tanpa memerlukan sambungan internet atau biaya iuran bulanan.
Untuk bisa menonton siaran TV Digital, masyarakat cukup menambahkan perangkat Set Top Box (STB) jenis DVB-T2 bagi televisi yang tidak mendukung teknologi DVB-T2.
Set Top Box jenis DVB-T2 inilah yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara hingga bisa tertayang ke televisi lama.
Inilah yang memungkinkan pemilik TV biasa alias analog bisa menonton siaran digital tanpa perlu membeli TV Digital baru atau mengganti antena tv.
DBV-T2 bisa didapatkan dengan membelinya di e-commerce dan bisa juga bisa mendatangi toko elektronik langganan.
Pastikan DVB-T2 yang hendak dibeli telah tersertifikasi Kominfo.
Sementara itu, untuk perangkat televisi yang telah mendukung teknologi DVB-T2 tak perlu menambahkan STB.
Oleh sebab itu, sebelum melakukan migrasi, sebaiknya cek terlebih dahulu apakah pesawat televisi di rumah sudah mendukung siaran tv digital atau belum.
Untuk selanjutnya, jika sudah mengetahui TV di rumah sudah mendukung siaran TV Digital, maka tidak perlu menambahkan perangkat Set Top Box (STB).
Jika sudah mendukung siaran TV Digital, bisa langsung pindai siaran digital dilingkungan sekitar dan langsung menikmati siaran digitalnya.
Cara mengecek TV Analog atau sudah Digital
Ada empat cara yang bisa dilakukan untuk mengecek TV di rumah sudah digital atau tidak, yaitu:
1.Kode Stiker TV
Untuk mengetahui TV di rumah digital atau tidak, Anda bisa memeriksa kode stiker yang menempel di bagian bodi belakang layar TV
Jika sudah mendukung siaran TV digital, akan tertera kode stiker yang bertuliskan ATSC, DTV, Digital Ready, HD Ready, HDTV, Digital Tuner, Digital Tuner Built-In, Integrated Digital Tuner, atau Digital Receiver.
Apabila Anda menemukan salah satu stiker yang telah disebutkan tadi, artinya TV Anda sudah bisa menerima siaran digital.
Sehingga Anda tidak perlu mengganti televisi atau menambah perangkat Set Top Box (STB) DVB-T2 untuk mendapatkan siaran TV Digital.
Penempatan kode stiker akan berbeda-beda sesuai dengan merek TV masing-masing.
Jika tidak menemukan stiker yang menandakan dukungan siaran TV Digital, masyarakat bisa memastikan kembali dengan cara menghubungi toko tempat membeli perangkat tersebut.
Atau bisa juga dengan melihat spesifikasi selengkapnya di situs resmi merk televisi di rumah.
Untuk mengecek spesifikasinya, masyarakat cukup memasukkan nomor model televisi di halaman resmi merek TV yang bersangkutan.
3. Memastikan lewat siaran televisi
Cara lainnya juga bisa dilakukan dengan mengecek siaran televisi yang tersedia.
Siaran digital biasanya memiliki sub-channel, seperti channel A-1, dan channel A-2.
Contohnya adalah TVRI yang memiliki beberapa sub-channel yakni TVRI Nasional, TVRI 3 Budaya, serta TVRI Sport HD.
Apabila menemukan sub-channel seperti demikian, artinya televisi di rumah sudah TV Digital.
4. Lewat laman Kominfo
Melalui halaman resmi Kementerian Kominfo, masyarakat juga bisa memastikan apakah televisi yang digunakan di rumah sudah mendukung siaran digital atau belum.
Untuk angkah-langkahnya ialah sebagai berikut.
– Buka laman resmi kominfo di https://siarandigital.kominfo.go.id/
– Pilih menu “Perangkat TV Digital”
– Selanjutnya klik “Pilih Kategori”
– Pilih “Televisi”
– Tulis merk beserta tipe televisi
Apabila merk dan tipe televisi merupakan TV yang sudah menerima siaran TV digital, maka keterangan merk dan tipe akan muncul dalam daftar
Namun, apabila televisi belum terdaftar sebagai televisi digital, maka akan muncul keterangan “Mohon maaf perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”
Ciri-ciri TV digital
Dikutip dari Kompas.com, 16 Juni 2021, terdapat beberapa ciri TV digital, yaitu:
1. Tak lagi berbentuk tabung
Salah satu cara mudah untuk melihat beda TV analog dan digital adalah dilihat dari bentuknya.
TV digital tidak lagi berukuran besar dan berat kayaknya TV tabung.
Kebanyakan TV digital justru mengusung desain bodi yang ramping dan tipis.
Layar TV digital juga sudah menggunakan teknologi layar Liquid-Crystal Display (LCD) atau Light-Emitting Diode (LED).
2. Ada fitur pencarian DTV
Meski sudah memiliki layar yang tipis, namun sebuah TV belum tentu dapat dikategorikan sebagai TV digital.
TV digital dibekali dengan fitur yang mendukung pencarian siaran digital (DTV).
Artinya, pengguna dapat mencari dan menyaksikan siaran TV secara langsung.
Fitur ini tidak dimiliki oleh TV LED dan LCD biasa.
Dengan demikian, pengguna membutuhkan set top box (STB) DVB-T2 tambahan untuk mengakses siaran TV digital.
3. Dilengkapi decoder DVB-T2
Pada keterangan spesifikasi, TV digital sudah dilengkapi dengan decoder DVB-T2 (Digital Video Broadcasting-Terrestrial second generation).
DVB-T2 berfungsi sebagai penerima sinyal TV digital.
Teknologi inilah yang memungkinkan TV untuk bisa mengakses siaran TV secara langsung tanpa harus menggunakan antena eksternal atau set-top-box (STB) DVB-T2.
4. Kualitas gambar lebih jernih
Selain dari segi bentuk, kualitas gambar dan audio yang dimiliki TV digital terbilang jauh lebih baik dibanding TV analog.
TV digital dapat menampilkan kualitas gambar pada resolusi High Definition (HD) hingga 4K.
Bahkan tak sedikit dari TV digital yang sudah dilengkapi dengan teknologi surround-sound, salah satunya termasuk Dolby Audio.
Cara Cek Siaran TV Digital Setiap Daerah
Melalui laman akun Instagram @siarandigitalindonesia, berikut cara mengecek siaran TV Digital disetiap daerah di Indonesia:
1. Download aplikasi SinyalTVDigital di Google Play Store atau Apple App Store
2. Setelah terpasang, buka aplikasi tersebut
3. Aplikasi akan meminta izin akses lokasi Anda, kemudian klik Izinkan
4. Aplikasi akan menampilkan peta sesuai lokasi
5. Dibagian kiri bawah terdapat ‘map legend’
6. Cek pada peta warna apa yang muncul
Jika muncul warna oranye dan merah, itu menandakan wilayah tersebut memliki sinyal kuat (diatas 56dBuV/m).
Jika warna pada peta muncul hijau muda, hijau tua atau kuning, berati sinyal pada daerah tersebut sedang (47-56 dBuV/m).
Dan jika warna peta abu-abu dan biru muda, artinya pada wilayah tersebut memiliki sinyal lemah.
(red)