
Matras News – Pelaku pembegalan terhadap pedagang dan pembeli nasi goreng di Jalan Alexindo, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, sudah ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Aksi pembegalan tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV dan videonya beredar di media sosial, dua pelaku terlihat memegang senjata tajam jenis celurit pada Rabu (8/6/2022) dini hari.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, ketiga pelaku berinisial MRR (21), RD (20), dan DAM (15). Mereka ditangkap di Citeurep, Kabupaten Bogor.
“Masih ada satu orang DPO dari komplotan mereka ini, inisialnya RB (21). Ini juga eksekutor, saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Zulpan, Senin (13/6/2022).
Para pelaku beraksi dengan berkeliling menggunakan sepeda motor, lalu mencari korban secara acak di lokasi yang dirasa sepi dan aman,
“Mereka ini melakukan berkeliling menggunakan kendaran bermotor. Kemudian mencari target sasaran secara random atau acak. Tapi mereka melihat tempat yang sepi atau menurut mereka aman,” ungkapnya.
Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sangkaan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” Jelasnya.
(her)