MatrasNews, Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa pemerintah akan mengubah pola penyaluran bantuan sosial (bansos) dari yang sebelumnya bersifat seumur hidup menjadi dibatasi maksimal lima tahun. Kebijakan ini bertujuan mendorong penerima bansos beralih ke program pemberdayaan.
“Harus ada keluarga yang pindah dari bansos menjadi program pemberdayaan. Tidak akan ada lagi orang yang seumur hidup menerima bansos seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegas Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Ia menyoroti fakta bahwa banyak penerima bansos telah bergantung pada bantuan tersebut selama belasan hingga puluhan tahun, bahkan turun-temurun. “Sekarang ini ada orang yang menerima bansos 10 tahun, 15 tahun. Dari bapaknya turun ke anaknya, turun ke cucunya,” ujarnya.
Kebijakan serupa ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, yang menyatakan bahwa batas waktu lima tahun tidak berlaku bagi lansia dan penyandang disabilitas. “Pokoknya, kalau bisa tidak boleh melebihi 5 tahun seorang warga mendapatkan bantuan sosial,” kata Muhaimin di kantornya, Selasa (8/7/2025).
Langkah ini diharapkan mendorong kemandirian masyarakat miskin melalui pelatihan dan pendampingan, mengurangi ketergantungan pada bansos jangka panjang.




