Matras News, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada, Senin 14 April 2025 melakukan penyegelan bangunan Cafe Makmur di wilayah Kelurahan Pekayonjaya Kecamatan Bekasi Selatan.

Adapun bangunan yang disegel adalah bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Salah satu bangunan yang ditertibkan pada hari ini adalah Cafe Makmur Bahagia yang berada di Jl. Raya Pekayon RT.001 RW 020 Kel. Pekayonjaya Bekasi Selatan sesuai dengan Kepwal Nomor 640/kep.92-Distaru/II/2023 dan berdasarkan SP Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor. 800.1.11.1/1635/Distaru.Dalru tanggal 11 April 2025.
Tim Penertiban dan Pembongkaran terdiri dari Unsur Polres Metro Bekasi Kota, Unsur Kodim 0507/Bekasi, Unsur Sub Denpom Jaya Kota Bekasi, Unsur Sub Garnisun 0507/Bekasi, Unsur Kajari Kota Bekasi, Unsur Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Unsur Satpol PP Kota Bekasi, Unsur Distaru Kota Bekasi, Unsur Dishub Kota Bekasi, Unsur Diskominfostandi Kota Bekasi, Unsur Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Unsur Kecamatan Bekasi Selatan, Unsur Unsur Kelurahan Pekayon Jaya.
Seperti diketahui, sebelumnya melakukan penyegelan, pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang sudah memberikan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dan juga telah diberikan Surat Perintah penghentian kegiatan sementara kepada pemilik Cafe Makmur Bahagia pada tanggal 26 Februari 2025 kepada pemilik Cafe.