Pemerintah Tegaskan UU Pers Beri Perlindungan Hukum Kuat bagi Wartawan

oleh -
oleh
Pemerintah Tegaskan UU Pers Beri Perlindungan Hukum Kuat bagi Wartawan
banner 468x60

MatrasNews, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) telah memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi wartawan. Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Fifi Aleyda Yahya, dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (6/10/2025).

Sidang tersebut menanggapi gugatan dari Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya. Pemohon menilai pasal tersebut multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Fifi membantah dalil tersebut. “UU Pers secara nyata telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan, khususnya dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya. Dengan demikian, Pasal 8 UU Pers tidaklah multitafsir,” tegas Fifi di hadapan majelis hakim.

Dirjen KPM Kemkomdigi menjelaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 merupakan norma terbuka (open norm) yang harus dimaknai dalam kerangka hukum positif yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam penerapannya sesuai dinamika di lapangan.

Fifi menekankan, semangat UU Pers adalah menjamin kemerdekaan pers, bukan mengaturnya secara administratif. Pelaksanaannya diserahkan kepada Dewan Pers dan organisasi pers secara independen.

Lebih lanjut, Fifi menyebutkan bahwa perlindungan wartawan tidak hanya bersumber dari UU Pers, tetapi juga diperkuat oleh instrumen lain seperti Peraturan Dewan Pers, mekanisme Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan dukungan Komnas Perempuan untuk kasus kekerasan berbasis gender.

“Perlindungan hukum bagi wartawan tidak dapat disamakan dengan imunitas. Perlindungan bukan berarti kekebalan hukum,” jelasnya.

Menanggapi kekhawatiran kriminalisasi, Fifi merujuk pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang mempertahankan frasa “tanpa hak” dalam KUHP untuk melindungi kepentingan hukum yang sah, termasuk jurnalistik.

Pemerintah berpendapat sistem hukum yang ada telah menyediakan mekanisme perlindungan dan pengawasan yang seimbang bagi wartawan tanpa mengekang kebebasan pers.

“Ketentuan Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir. Justru, melalui norma terbuka dan sinergi antar-lembaga, wartawan memperoleh hak atas perlindungan diri, kehormatan, dan martabat dalam menjalankan profesinya,” pungkas Fifi.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.