MatrasNews, Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil tindakan tegas dengan menyegel Hotel Grand Amarossa di wilayahnya lantaran menunggak pajak daerah senilai Rp900 juta pada, Kamis 24 Juli 2025
Langkah ini diambil setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi bersama Komisi III DPRD setempat melakukan inspeksi mendadak dan memasang stiker penanda sebagai sanksi nonfisik.
Label tertera di hotel tersebut bukan hanya dimaksudkan untuk menekan pengelola agar segera melunasi utang pajaknya, tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar patuh terhadap kewajiban perpajakan.
“Kami tidak main-main dalam hal ini. Potensi pendapatan daerah dari pajak harus dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” tegas perwakilan DPRD Kota Bekasi.
Stiker penanda yang dipasang di lokasi diharapkan memberikan tekanan moral kepada manajemen hotel agar segera menyelesaikan kewajibannya.
Pemkot Bekasi menegaskan bahwa tunggakan pajak dapat menghambat program pembangunan kota, sehingga kepatuhan wajib pajak menjadi prioritas.
Pemkot Bekasi juga mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayahnya agar tidak menunda atau menghindari pembayaran pajak.
“Pajak adalah kontribusi nyata masyarakat untuk kemajuan kota. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi bagi yang melanggar,” tambah pihak Bapenda.









