MatrasNews, Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan bahwa kebijakan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Tahun Anggaran 2024 telah memiliki dasar hukum yang jelas. Penegasan ini disampaikan menanggapi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Jawa Barat.
Melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inayatulah, Pemkot Bekasi menjelaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada dua Peraturan Daerah (Perda). Pertama, Perda tentang Pembentukan BUMD yang mengatur modal dasar perusahaan. Kedua, Perda tentang APBD Tahun 2024.
“Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 kepada BUMD bukan tanpa Peraturan Daerah,” ujar Inayatulah, Senin (6/10).
BPK dalam LHP-nya memang menyoroti bahwa pengeluaran pembiayaan tersebut belum memiliki dasar penetapan yang memadai. Namun, penting untuk dicatat bahwa BPK tidak menyatakan kebijakan ini tidak memiliki dasar hukum sama sekali.
Sebagai bentuk tindak lanjut dan penyempurnaan, Pemkot Bekasi telah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) khusus tentang Penyertaan Modal kepada BUMD yang ditargetkan berlaku untuk Tahun Anggaran 2026.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan sudah dibentuk Tim Penyusun Raperda. Diharapkan tahun ini juga pembahasan dengan DPRD bisa segera dilaksanakan sebelum akhirnya disahkan melalui Rapat Paripurna,” pungkas Inayatulah.
Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen Pemkot Bekasi untuk terus memperkuat landasan hukum pengelolaan keuangan daerah dan mendukung kinerja BUMD secara lebih optimal.









