MatrasNews, Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan tidak melakukan pemangkasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)-nya. Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, sebagai bentuk perlindungan terhadap pendapatan aparatur.
“TKD kan tidak ada di level kota. Iya, makanya (kebijakan pusat) agak berpengaruh pada TKD. Kalau di kota Bekasi, kita tetap mempertahankan,” ujar Tri Adhianto, Senin 20 Oktober 2025.
Tidak hanya mempertahankan TKD, Pemkot Bekasi juga mengonfirmasi tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer maupun tenaga kontrak.
“Tidak ada P3K yang kemarin honorer, kemudian ditutup kontrak, tidak ada. Semuanya akan menjadi pegawai di lingkungan pemerintah kota Bekasi,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada pengurangan pinjaman bagi para pegawai.
Sebagai ganti pemotongan, Pemkot Bekasi melakukan sejumlah langkah efisiensi untuk penghematan anggaran. Langkah-langkah tersebut antara lain penghematan energi dengan membatasi jam operasional listrik dan lift hingga pukul 17.00 WIB, kecuali untuk unit layanan masyarakat dan yang beroperasi overnight.
Kebijakan Work From Home (WFH) juga tidak diterapkan. Sebaliknya, efisiensi dilakukan dengan menghentikan praktik rapat yang menggunakan konsumsi, mengganti air kemasan dengan tumbler, serta melarang penyelenggaraan rapat dan kegiatan dinas di luar kantor atau hotel.
“Yang kita lakukan adalah efisiensi. Jadi pengurangannya dari situ,” pungkas Tri Adhianto.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas kinerja dan kesejahteraan pegawai sambil tetap menjalankan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan bertanggung jawab.
Cek Berita lain di Google News









