PHRI Kota Bekasi Prihatin Hotel Tunggak Pajak Rp900 Juta

oleh -
oleh
PHRI Kota Bekasi Prihatin Hotel Tunggak Pajak Rp900 Juta
banner 468x60

MatrasNews, Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil tindakan tegas dengan menyegel Hotel Amaroossa Grande Bekasi pada 24 Juli 2025 lantaran menunggak pajak daerah senilai Rp900 juta.

Kasus ini memicu perbincangan hangat di kalangan pelaku usaha perhotelan, menyoroti pentingnya kepatuhan pajak bagi kelangsungan bisnis.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bekasi, Yogi Kurniawan, mengungkapkan keprihatinan atas insiden tersebut.

Didampingi Sekretaris PHRI Kota Bekasi, Wahyudi Yuka, Yogi menegaskan bahwa pihaknya berharap adanya solusi terbaik antara pemerintah dan swasta.

“Kami turut prihatin dengan musibah yang dialami rekan kami, Hotel Amaroossa Grande. PHRI berkomitmen mendorong dialog konstruktif untuk penyelesaian ini,” kata Yogi kepada matrasnews.com pada, Senin 28 Juli 2025.

Yogi memaparkan bahwa Hotel Amaroossa Grande selama ini merupakan anggota PHRI yang aktif dan menjalin hubungan baik dengan asosiasi. Namun, ia mengakui bahwa tunggakan pajak senilai hampir Rp900 juta harus diselesaikan sesuai regulasi,” paparnya.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor pariwisata, untuk memenuhi kewajiban pajak dan peraturan lainnya. Ini penting untuk menjaga iklim bisnis yang sehat,” tegas Yogi.

PHRI Kota Bekasi juga menyatakan kesiapannya untuk memediasi jika diperlukan. Namun, hingga hari ini (28 Juli 2025), pihak hotel belum melakukan komunikasi resmi dengan pengurus PHRI.

“Kami terbuka untuk diskusi dan pendampingan, tetapi sayangnya belum ada kontak dari manajemen Amaroossa Grande. Dalam waktu dekat, kami akan menginisiasi komunikasi untuk mendapatkan klarifikasi langsung,” jelas Yogi.

Yogi mengaku PHRI sebelumnya tidak mendapat informasi resmi dari Pemkot Bekasi maupun Hotel Amaroossa Grande terkait penunggakan pajak tersebut.

“Ini mungkin karena sifatnya internal perusahaan. Namun, sebagai asosiasi, kami perlu informasi berimbang untuk memahami akar masalahnya,” ujarnya.

Yogi menegaskan bahwa langkah PHRI bukan untuk intervensi, melainkan memastikan hak dan kewajiban anggota terpenuhi secara adil. “Kami akan mendorong transparansi dan solusi yang menguntungkan semua pihak,” tambahnya.

“Insiden ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha perhotelan dan restoran di Bekasi untuk lebih cermat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. PHRI berharap Pemkot Bekasi dapat memperkuat sosialisasi regulasi untuk mencegah kasus serupa di masa depan, papar Yogi.