Advertisement Section
Header AD Image
Polda Jabar Segera Tindak Pengendara Knalpot Brong

Polda Jabar Segera Tindak Pengendara Knalpot Bising

Matras News – Apapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot brong.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

“Selain itu Polisi gencar memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas.

Baca Juga : Kemekeu RI Alokasikan Anggaran 71,3 Triliun untuk Pemilu 2024

Dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.”ujarnya.

Baca Juga : Pj Wali Kota Bekasi Hadiri Undangan PAKU Integritas oleh KPK

“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Pasirwangi untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.” Kata Kapolres.

Iklan PopUp Harris Bekasi