Menu

Mode Gelap
Rektor Paramadina Soroti Distorsi Fungsi PTN: Dari Riset Menjadi Industri Kursus Massal Trans Bekasi Keren Resmi Beroperasi, Rute Terminal Bekasi dan Harapan Indah Pemerintah Tegaskan Peran Keluarga dan Karakter Kunci Hadapi Dampak Digital BWH Hotels Indonesia Rayakan Harmoni Imlek dan Ramadan 2026 dengan Kampanye “Celebrating Togetherness” Gubernur Banten Tegaskan Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Mitra Strategis Pembangunan Hadiri Baksos di Glodok, Wamen Ekraf Beri Pesan Harmoni Lintas Agama Jelang Imlek 2026

News

Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Jual Beli Ginjal di Bekasi dan Bogor

badge-check


					Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Jual Beli Ginjal di Bekasi dan Bogor Perbesar

Matras News – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, sindikat jual beli ginjal internasional memiliki dua basecamp yakni di Bekasi serta di Cilebut, Bogor.

Menurut Hengki, kedua sindikat jual beli ginjal itu berbeda dan tidak berkaitan sama sekali. Di Bekasi merupakan jaringan ke Kamboja.

“Sementara kita ada dua sindikat yang berbeda. Nah basecamp-nya satu di Bekasi satu di Cilebut, Bogor,” ujar Hengki saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).

“Ini masih kami kembangkan lagi apakah ada yang lain,” ujar dia.

Tim Polda Metro Jaya membeberkan peran 12 tersangka sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja. Dari 12 tersangka itu, 9 di antaranya merupakan mantan donor ginjal. Dua tersangka lagi adalah oknom pegawai Imigrasi dan polisi berpangkat Aipda.

“Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian dari sindikat. Dari 10 ini, 9 adalah mantan donor,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2023).

Selain itu, ada tersangka yang berperan sebagai koordinator dari 12 tersangka, yang berinisial H. Tersangka H merupakan penghubung dari Indonesia ke Kamboja.

Baca Juga : Pemerintah Siapkan Rp 49 Triliun Buat Bikin Tol Puncak Bogor

Selain itu, ada satu tersangka dari oknum Imigrasi inisial AH. AH dijerat dengan Pasal 2 juncto 8 UU Nomor 21/2007, yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya TPPO. (*)

Baca Lainnya

Rektor Paramadina Soroti Distorsi Fungsi PTN: Dari Riset Menjadi Industri Kursus Massal

11 Februari 2026 - 01:20 WIB

Rektor Paramadina Soroti Distorsi Fungsi PTN Dari Riset Menjadi Industri Kursus Massal

Trans Bekasi Keren Resmi Beroperasi, Rute Terminal Bekasi dan Harapan Indah

11 Februari 2026 - 00:43 WIB

Trans Bekasi Keren Resmi Beroperasi, Rute Terminal Bekasi dan Harapan Indah

Pemerintah Tegaskan Peran Keluarga dan Karakter Kunci Hadapi Dampak Digital

11 Februari 2026 - 00:35 WIB

Pemerintah Tegaskan Peran Keluarga dan Karakter Kunci Hadapi Dampak Digital

Gubernur Banten Tegaskan Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Mitra Strategis Pembangunan

11 Februari 2026 - 00:05 WIB

Gubernur Banten Tegaskan Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Mitra Strategis Pembangunan

Hadiri Baksos di Glodok, Wamen Ekraf Beri Pesan Harmoni Lintas Agama Jelang Imlek 2026

11 Februari 2026 - 00:01 WIB

Hadiri Baksos di Glodok, Wamen Ekraf Beri Pesan Harmoni Lintas Agama Jelang Imlek 2026
Trending di News
error: Matras News