Matras News, Jakarta – Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus rumah produksi film porno yang terjadi di Jakarta Selatan. Mereka menangkap 5 orang terduga pelaku, termasuk sutradara dan kameramen serta talent.
Kasus ini terungkap bermula dari tanggal 23 Juli 2023 kala tim penyelidik gabungan melakukan patroli siber. Dari situ, polisi mendapatkan informasi adanya website video streaming berlangganan dan berbayar dengan konten dewasa.
“Konten video itu durasinya bervariasi antara 1 – 1,5 jam dan ini berbayar,” ujar Ade Safri, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, dalam broadcast ke awak media, Selasa (12/9).
1. Langgar UU Pornografi
Dari penyelidikan tersebut, didapatkan fakta-fakta bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-undang Pornografi. Polisi pun menangkap 5 orang tersangka.
“Diduga terlah terjadi tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi dokumen elektronik dan perbuatan asusila,” lanjut Ade.
Rekaman dan streaming itu diunggah di 3 website, yaitu Kelas Bintang, Film.com dan Boscinema.com.
2. Tangkap 5 Tersangka
Dari lokasi rumah produksi film porno di Jakarta, polisi menahan 5 orang yang kini sudah berstatus sebagai tersangka. Mereka adalah inisial I, sutradara sekaligus admin, pemilik website dan juga produser.
Selain itu polisi juga menangkap JAAS, kameramen. AIS, editor film. AT, sound engineering sekaligus figuran. SE, sekretaris dan salah satu talent untuk film dewasa.
“Setidaknya terdapat 12 pemeran dalam film atau adegan film dewasa yang diproduksi. Salah satunya tadi kita lakukan penangkapan dan 11 lainnya masih kita kembangkan penyelidikan,” ujar Ade.
3. Sita Barang Bukti
Dari penggerebegan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Mereka menyita satu set alat syuting yang terdiri dari kamera, tripod, lensa dan sound speaker. Selain itu juga diamankan 5 buah harddisk dan 1 buah flashdisk yang seluruhnya menyimpan 120 video.
“Selain itu juga ada 5 buah HP, 2 buah laptop, 2 buah PC komputer dan 2 unit TV,” lanjut Ade.
“Terhadap kelima orang tersangka kita kenakan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1.
Dan/atau pasal 34 ayat 1 juncto pasal 50 uu no 19 tahun 2015 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Juga kita lapis dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto pasal 30 dan/atau pasal 7 juncto pasal 33 dan atau pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau pasal 9 juncto pasal 35 uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi,” jelasnya. (*/hr)