Truk Berat di Bekasi Dibatasi Jam Operasinya

oleh -
oleh
Screenshot 20251008
banner 468x60

MatrasNews, Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi truk dengan muatan lebih dari 5 ton, mulai Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 500.10.6/Kep.549-Dishub/IX/2025.

Berdasarkan aturan baru tersebut, kendaraan berat hanya diperbolehkan melintas dalam dua waktu tertentu, yaitu pukul 08.00-17.00 WIB dan 21.00-06.00 WIB. Sebaliknya, truk dilarang total beroperasi pada jam sibuk, yakni pukul 06.00-08.00 WIB dan 17.00-21.00 WIB.

Larangan ini khususnya diterapkan pada sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Ahmad Yani dan Jalan KH. Noer Ali (Kalimalang), yang dikenal sebagai titik kemacetan parah.

Mengimbau para pengemudi dan perusahaan angkutan barang untuk bekerja sama dan mematuhi aturan ini demi kelancaran dan keamanan bersama.

Penerapan aturan ini diharapkan dapat menciptakan distribusi arus lalu lintas yang lebih merata dan mengurangi potensi kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat.

No More Posts Available.

No more pages to load.