Menu

Mode Gelap
ILUNI UI FIB Gelar MeiLawan 2026, Ajak Rawat Ingatan Tragedi Mei 1998 Sinergi Himbara, BP BUMN Dorong Hunian Terjangkau bagi Masyarakat Puncak Liburan Long Weekend, KAI Layani 161.028 Pelanggan Purbaya Beri Waktu 6 Bulan bagi WNI untuk Repatriasi Dana dari Luar Negeri Denon Dorong ITS Indonesia Jadi Aktor Utama UAM di Regional U.S. Embassy Jakarta Celebrates Maternal Health Achievements in Banten Province

News

Usai Putusan MK, KPU Intensifkan Kajian Usulan Pemilu Terpisah

badge-check


					Usai Putusan MK, KPU Intensifkan Kajian Usulan Pemilu Terpisah Perbesar

MATRASNEWS, MALANG – Ketua Komite Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya sedang mengintensifkan kajian untuk menyusun konsep usulan penyelenggaraan pemilu. Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah.

“Kami sekarang sifatnya melakukan kajian diskusi terkait beberapa rencana opsi usulan. Karena apapun desain pemilu kita yang terdampak langsung diantaranya adalah penyelenggara,” kata Afifuddin melalui keterangan resmi, seusai Seminar Nasional tentang Pemilu di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat (7/11/2025).

Afifuddin menegaskan bahwa KPU akan menyampaikan usulan tersebut ketika DPR RI dan pemerintah mulai menggulirkan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilu. Hingga saat ini, KPU masih menunggu dimulainya proses revisi UU oleh kedua lembaga tersebut.

Meski menunggu, KPU memandang pemisahan pemilu sebagai semangat untuk memperbaiki tahapan proses demokrasi di Indonesia. Sebagai pelaksana undang-undang, KPU juga terus mendorong pemanfaatan teknologi informasi yang dinilai lebih efisien secara biaya dibandingkan cara konvensional.

Dukungan dari Akademisi

Dalam seminar yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menyatakan bahwa pemisahan pemilu berpotensi menjadi langkah perbaikan.

“Selama ini ketika memilihnya lima (jenis pemilihan) bisa blank, karena asal memilih. Kalau dipisah nasional dan lokal pertimbangannya lebih matang,” ujarnya.

Aan menekankan, keberhasilan sistem pemilu terpisah sangat bergantung pada ketepatan regulasi. “Jangan sampai undang-undangnya menciptakan ketidakpastian. Kami mendorong agar materi yang sudah diuji oleh MK dibungkus dengan baik di dalam undang-undang,” pungkasnya.

Cek Berita lain di Google News

Baca Lainnya

ILUNI UI FIB Gelar MeiLawan 2026, Ajak Rawat Ingatan Tragedi Mei 1998

14 Mei 2026 - 01:37 WIB

Purbaya Beri Waktu 6 Bulan bagi WNI untuk Repatriasi Dana dari Luar Negeri

14 Mei 2026 - 01:18 WIB

Kereta Petani & Pedagang Layani 17.867 Pelanggan Sepanjang 2026

13 Mei 2026 - 00:09 WIB

PT Pertamina Buka Suara Soal Perbandingan Harga Pertalite dan Pertamax yang Ramai di Medsos

13 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2, Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

13 Mei 2026 - 00:03 WIB

Trending di News