MatrasNews, Bekasi – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memberikan arahan tegas kepada seluruh pejabat dan pimpinan unit kerja di lingkungan Pemkot Bekasi terkait isu keberlanjutan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) kategori R3 dan R4.
Dalam rapat tersebut, Tri menegaskan bahwa Pemkot Bekasi tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, meskipun isu serupa ramai terjadi di daerah lain.
“Kita tidak semena-mena memberhentikan pegawai. Fokus kami adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar hak TKK tetap terpenuhi. Tidak perlu khawatir bagi TKK kategori R3 dan R4,” tegas Tri.
Dijelaskannya, beban pembiayaan pegawai saat ini telah mencapai 45% dari total anggaran. Untuk menjaga efisiensi, ia meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan sosialisasi secara humanis dan transparan guna mencegah kesalahpahaman atau aksi unjuk rasa.
Tri juga menyoroti adanya beberapa SKPD yang belum menyelesaikan administrasi TKK R3/R4, namun tetap mengikuti agenda ke Istana. “Ini akan diberi teguran keras dan surat peringatan sebagai bentuk kedisiplinan,” tegasnya.
Wali Kota meminta seluruh jajaran bersabar menunggu kebijakan resmi pemerintah pusat terkait nasib pegawai non-ASN. “Kami akan mencari solusi agar mereka tetap bekerja dan digaji, sambil memperkuat PAD dan mengikuti aturan pusat,” ujarnya.
Tri juga menginstruksikan seluruh Kepala OPD untuk segera mensosialisasikan kebijakan ini, khususnya kepada TKK R3 (tahap pertama) dan R4 (tahap kedua). “Tidak ada pengurangan pegawai. Jika masih ada yang nekat turun ke jalan, akan diberikan sanksi tegas,” pungkasnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkot Bekasi dalam melindungi hak pekerja sembari menjaga stabilitas anggaran daerah.









