Menu

Mode Gelap
Dariyanto Dorong Pembagunan Fasilitas Publik Warga Arenjaya Rizki Topananda Garap Potensi Remaja Bekasi Utara Lewat Program Kolaboratif Pojok Warung Dablong Buka Cabang Kedua di Transera Waterpark Pelita Air Bawa Semangat Harapan Lewat Musikal Senja Teduh Pelita Gilang Esa Mohamad Desak Lahan Pemakaman dan SMPN di Jakasampurna Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2.989 Gram Emas ke Malaysia

Redaksi

Matras News diterbitkan oleh PT Matras Media Kreasi.

NO AHU – 0047144.AH.01.01. TAHUN 2021 – Kementerian Hukum dan Ham RI,

Pimpinan Umum: Puput. EH General Manager/Pemimpin Redaksi : Frans Tumengkol, SH., CH., CHI., CMH,., Wakil Pemimpin Redaksi : Fenly Suhart Redaktur Pelaksana : Hermansyah Koordinator Pemberitaan : Hermansyah Penasihat Hukum : Gaffar Rizani, S.H., M.H., Staf Redaksi : Muhammad Rizky, Hamzah Administrasi & Keuangan : Syawallani Manager Corporate Relations: Putri Evrihatini Marketing Manager : Dwi Bhayu, S.E

Perwakilan Daerah:

Jakarta: Hadi Suwarno, Devi, Sabila, Hermansyah, Henry Banten: Heri Setiawan Bekasi: Herman, Ihkwan Setiawan, Septian Hadi Maulana. Tri Handito Semarang, Yogyakarta, Solo: Rudi D.C Bali: Wening Wardani Bandung: Fajar Ahmad Hidayat Lampung: Febriatina

Matras Media Kreasi

Alamat Redaksi & Marketing: MTH Square Ground Floor A4 A,Jl.LetjenM.T. Haryono Kav 10 Jakarta Timur.

Informasi Iklan dan Marketing – Email : [email protected]

No Rekening

Bank BTN – 0031 0018 80000 346                 a/n PT Matras Media Kreasi

Bank BJB – 0161537845100                           a/n PT Matras Media Kreasi

Pengiriman Artikel Berita atau Suara Pembaca melalui Email: [email protected]

Catatan Penting

Matrasnews.com memiliki jurnalis yang bekerja dibawah naungan PT Matras Media Kreasi, selalu dibekali Kartu Identtas Perusahaan/Kartu Pers aktif serta tercantum dalam kolom redaksi.

Segala informasi akan dipertanggungjawabkan sesuai kode etik jurnalistik pada acuan dari Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sesuai ketentuan berlaku, bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi jurnalis dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500 juta.

Laporkan apabila ada jurnalis atau reporter kami yang melakukan dugaan pemerasan atau melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan, akan kami beri tindakan sesuai aturan berlaku.

 

 

Komentar ditutup.