MatrasNews, Jakarta – Pimpinan Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan kesiapan dewan untuk membahas peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Wacana ini akan diusung melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Pernyataan itu disampaikan Dede dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) dan Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) pada Rabu (24/9).
“Kami siap untuk membahas peralihan PPPK menjadi PNS dalam RUU ASN yang sedang berjalan,” kata Dede Yusuf pada, Jumat (26/9).
Dalam rapat tersebut, sejumlah masalah yang dihadapi PPPK mengemuka. Isu utama yang diangkat antara lain terkait perlindungan hukum, kepastian karier, dan kenyamanan kerja.
Selain itu, muncul aspirasi dari para PPPK agar Komisi II DPR memuat pasal khusus dalam RUU ASN yang mengatur peralihan status ke PNS tanpa tes serta pemberian hak pensiun.