Pembentukan posko pengaduan khusus di kepolisian didesak oleh Abdullah untuk menampung laporan korban lain yang mungkin masih trauma atau takut.
Langkah itu penting guna mengungkap pola kekerasan pelaku secara menyeluruh sekaligus memastikan pendampingan psikologis bagi korban.
Saat ini, Taufik telah diamankan dan disangkakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat.
Ikuti berita terkini di Google News











