Menu ✖

Breaking News

News

Begini Cara Gunakan Aplikasi E-KIR Kota Bekasi

badge-check

Begini Cara Gunakan Aplikasi E-KIR Kota Bekasi Perbesar

Matras News, Bekasi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Luncurkan Aplikasi E-KIR Kota Bekasi guna mempermudah pengguna untuk mendaftarkan kendaraannya dalam melakukan uji KIR yang bisa diunduh melalui smartphone.

Peluncuran Alplikasi E-KIR dengan tujuan untuk mengecek dan memastikan apakah kendaraan tersebut layak dan aman untuk digunakan.

Dalam aplikasi tersebut, pengguna dapat mendaftarkan kendaraannya dengan mudah cukup dengan mengisi data diri dan data kendaraan, setelahnya akan diberikan kode atau nomor pendaftaran yang nantinya langsung saja ditunjukkan ke petugas di Kantor Pelayanan.

Uji KIR diatur dalam Undang-Undang yang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebagai kelengkapan terlebih dahulu memeriksa dokumen kendaraan bermotor, seperti STNK dan Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor (STRKB), serta mengecek keaslian nomor rangka kendaraan bermotor.

Dalam cek uji KIR, kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh oleh petugas, termasuk di antaranya adalah sistem pengereman, sistem kemudi, lampu-lampu kendaraan, tekanan angin pada ban.

Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar mengatakan,” program pelayanan uji KIR merupakan program prioritas dan dengan hadirnya aplikasi E-KIR Kota Bekasi ini dapat meningkatkan presentase kepatuhan pengguna untuk melakukan uji KIR meningkat.

“Uji KIR wajib dilakukan secara berkala setiap setahun sekali, apalagi bagi angkutan umum agar kendaraannya layak serta aman untuk mengangkut penumpang atau barang di jalan.

Serta kami pun dapat menyisir serta memastikan angkutan umum di Kota Bekasi memiliki surat-surat kendaraanya dengan lengkap.

Dan melalui aplikasi ini mampu mempermudah pendaftaran sehingga jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR dapat meningkat,” pungkas Zeno.

Adapun jenis-jenis kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah:

Kendaraan angkutan orang;

1. Mobil angkutan umum penumpang manusia

2. Bus

Kendaraan angkutan barang;

1. Truk angkutan barang

2. Mobil pick up.

Tempat Pengujian Kendaraan Bermotor dari Dishub Kota Bekasi

Jl. Perjuangan Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, lokasinya di depan RS. Anna Medika Bekasi.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Forum Jurnalis ASEAN Serukan Pelindungan Karya Jurnalistik di Era Digital dan AI

12 Okt 2026 - 00:30 WIB

Forum Jurnalis ASEAN Serukan Pelindungan Karya Jurnalistik di Era Digital dan AI

Digagas Gubernur Pramono, Program Namu Balai Kota Disambut Antusias Warga

12 Okt 2026 - 00:17 WIB

Digagas Gubernur Pramono, Program Namu Balai Kota Disambut Antusias Warga

Generasi Muda Jadi Garda Depan Hadapi Hoaks di Era AI

12 Okt 2026 - 00:11 WIB

Generasi Muda Jadi Garda Depan Hadapi Hoaks di Era AI

Zero ODOL 2027, Kemenhub Perkuat Aksi Nyata Penanganan Kendaraan Muatan Lebih

12 Okt 2026 - 00:09 WIB

Zero ODOL 2027, Kemenhub Perkuat Aksi Nyata Penanganan Kendaraan Muatan Lebih

Harga Pangan: Beras, Telur dan Cabai Berada di atas Harga Eceran Tertinggi

10 Okt 2026 - 11:39 WIB

Harga Pangan: Beras, Telur dan Cabai Berada di atas Harga Eceran Tertinggi
Trending di News