Rekor Belanja ASN
MATRASNEWS, JAKARTA – Oleh pemerintah pusat, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi disebut sebagai daerah dengan belanja pegawai tertinggi di Indonesia.
Berdasarkan data, peringkat ke-4 ditempati oleh Kota Bekasi dengan belanja pegawai sebesar Rp3 triliun.
Sementara itu, posisi ke-2 diduduki oleh Kabupaten Bekasi yang belanja pegawainya mencapai Rp3,5 triliun. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Pengungkapan itu dilakukan dalam rapat Komisi II DPR RI pada 8 Juni 2026.
Aturan Baru Diberlakukan
Pemenuhan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD wajib dilakukan oleh pemerintah daerah mulai 5 Januari 2027.
Ketentuan itu diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Pemotongan Dana Transfer ke Daerah berpotensi dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap daerah yang tidak memenuhi aturan tersebut.
Kekhawatiran terkait penyesuaian belanja pegawai pun dimunculkan oleh kebijakan ini. Penyesuaian itu termasuk bagi ASN dan PPPK di sejumlah daerah.











