MatrasNews, Bekasi – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Bekasi akhirnya angkat suara terkait polemik yang melibatkan salah satu kader terbaiknya, Arif Rahman Hakim (ARH) yang terlibat perseteruan dengan salah satu anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PKB, Madong yang melaporkan Arif Rahman Hakim (ARH) karena diduga melakukan ‘penoyoran’ usai pembahasan pada rapat Banggar DPRD Kota Bekasi.
Saat melakukan konferensi pers di kantor DPC PDIP Kota Bekasi, Sekretaris DPC PDIP Kota Bekasi, Ahmad Faisyal Hermawan mengatakan, terkait permasalahan tersebut yang sudah menyentuh ranah hukum, pihaknya siap memberikan pemdampingan hukum kepada salah satu kader terbaiknya, Arif Rahman Hakim (ARH).
“Kami tegaskan sekali lagi, kami siap memberikan pendampingan hukum kepada kader kami,” tegas Faisyal, Kamis 25/9/2025.
Lanjut Faisyal, Faisyal, dalam hal ini DPC PDIP Kota Bekasi menyatakan sikap akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Bekasi Kota.
“Kita akan ikuti proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Karena yang bersangkutan ketika diminta islah oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi, tidak datang, sedangkan kader kami dengan besar hati datang dan menandatangani surat islahnya,” ungkapnya.
Meskipun demikian, aku Faisyal, DPC PDIP Kota Bekasi sadar betul bahwa ARH salah satu kader terbaik dan partai siap memberikan pendampingan hukum dengan menghadirkan fakta-fakta yang sesuai.
“Fakta-fakta yang disajikan harus sesuai dan yang jelas tidak ada intervensi hukum,” paparnya.
Sementara itu, Haris Hutabarat selaku Ketua Bantuan Hukum Advokasi Rakyat PDIP menegaskan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan pendampingan hukum terkait masalah yang menjerat salah satu kader PDIP Kota Bekasi.
“Yang jelas kami tengah mempersiapkan semuanya,” ungkapnya lebih lanjut.
Arif Rahman Hakim (ARH) saat dikonfirmasi di kantor DPC PDIP Kota Bekasi mengungkapkan, bahwa pada dasarnya secara pribadi komunikasi politik masih berjalan dengan cukup indah dengan anggota DPRD Kota Bekasi lainnya dan berharap permasalahan ini bisa segera diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
“Pada dasarnya saya sudah meminta kepada BK DPRD Kota Bekasi terkait masalah tersebut dan mereka memberikan waktu selama 1×24 jam, tapi sampai hari ini tidak ada kejelasannya dan berujung kepada laporan kepolisian,” terang ARH.
Saat dikonfirmasi apakah siap menjalani proses hukum tersebut, ARH secara tegas mengatakan, siap menjalani proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
“Sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, saya nyatakan siap menjalani proses hukumnya,” pungkas ARH.