MATRASNEWS, BEKASI – Empat orang bawahan melaporkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi ke Komisi I DPRD Kota Bekasi atas dugaan perilaku tidak pantas.
Laporan tersebut diterima pada Kamis (25/6/2026) dan tindak lanjutnya didorong untuk segera dilakukan guna memulai proses penyelidikan formal.
Aduan Segera Dilayangkan ke BKPSDM
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, meminta keempat korban untuk segera mengajukan laporan tertulis ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Langkah ini penting agar kasus bisa diinvestigasi secara objektif. Salinan laporan juga wajib diserahkan ke Komisi I untuk mempelajari fakta-fakta yang ada, paparnya.
Hingga saat ini, alat bukti berupa percakapan yang diduga kuat menjadi petunjuk pelecehan masih disampaikan secara garis besar dan belum diserahkan secara mendetail.
Dari beberapa bukti yang di utarakan korban, Kasatpol PP kerap menghubungi korban lewat sambungan komunikasi WhatsApp.











