Menu ✖

Breaking News

News

Fasum Apartemen Casablanca East Residence Dirusak Orang Tak Dikenal

badge-check

Fasum Apartemen Casablanca East Residence Dirusak Orang Tak Dikenal Perbesar

Matras News, Jakarta – Pengurus PPPSRS didampingi pengacara Ali Amsar Lubis, SH.Elly Susanti, SSI melapor ke Polda Metro Jaya pada, Kamis (11/7/2024) atas perusakan yang terjadi di Apartemen Casablanca East Residence Pahlawan Revolusi Pondok Bambu Jakarta Timur.

Melalui siaran pers, Ketua pengurus PPPSRS, Imam menerangkan, perusakan dan ancaman dilakukan sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab,”‘ katanya.

Perusakan dan ancaman tersebut atas dasar tidak suka karena toren air miliknya harus di pindahkan pihak pengelola apartemen, karena tidak sesuai penempatan dan mengganggu kenyamanan penghuni apartemen,” pungkas Imam.

Dikatakan, awal mula kejadian pelaku (M) tekah melakukan pemasangan toren air 5000 liter di koridor atau ditengah jalan milik fasilitas umum,” terang Iman saat siaran pers.

Pelaku mengaku fasum itu miliknya, jika memang dia memiliki, mana sertifikatnya,” terang Imam.

“Sebelumnya kami sudah melakukan somasi 4 kali dan berbicara persuasif agar toren air tersebut di pindahkan karena itu jalan fasilitas umum.

Akan tetapi, somasi tersebut dihiraukan.” jelas Imam. “Bapak memang punya hak wewenang untuk memindahkan”, terang pelaku.

Akibat laporan tersebut, Bulding Management menggeser dengan baik-baik agar penghuni apartemen bisa lewat di tempat umum tersebut,” terang Imam.

Imam menjelaskan, selepas di pindahkan toren air tersebut, pelaku tidak terima, sehingga membuat keonaran dan memprovokasi kepada penghuni apartemen untuk membuat kekacauan dan anarkis,” katanya.

Akibat perbuatannya sejumlah Kaca di lantai bawah, termasuk kaca kantor pengurus dipecahkan pelaku. Bukan hanya itu, pelaku dengan sengaja menaburkan ratusan benih ikan lele kedalam kolam renang dan menantang pihak keamanan apartemen,” jelas Imam.

Imam berharap dengan adanya perusakan ini pihak hukum (kepolisian setempat) harus segera menyikapi apalagi ini sudah masuk rana perusakan fasilitas umum sesuai dengan pasal 521UU/2023 dan juga pasal 170 KUHP pasal 406 ayat (1) pasal 11di UU no 20 Tahun 2011 KUHP: barang siapa melakukan perbuatan menghancurkan, merusak akan di kenakan pidana 2 Tahun penjara.

“Sungguh disayangkan dengan adanya perusakan dan mengintimidasi kepada kami.

Sampai saat berita ini di tayangkan belum ada tanda-tanda kepastian dari pihak kepolisian setempat, padahal pada saat kejadian ada beberapa pihak polisi setempat hadir melihat kejadian perusakan tersebut,” terang Imam.

Imam menambahkan, pada saat kejadian, kami mengatakan kenapa tidak ditangkap tangan pak polisi, sudah nyata-nyata beberapa tersangka membawa alat berupa Palu dan alat lainya untuk melakukan perusakan, tambah Imam. 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pramono Resmikan Masjid Apung An-Nur Ancol, Tampung 900 Jemaah

17 Okt 2026 - 00:11 WIB

Pramono Resmikan Masjid Apung An-Nur Ancol, Tampung 900 Jemaah

Penerimaan Cukai Tembus Rp240,1 Triliun

16 Okt 2026 - 05:26 WIB

Penerimaan Cukai Tembus Rp240,1 Triliun

Pertamina Imbau Warga Bali Tak Timbun BBM Subsidi saat Distribusi Kembali Normal

16 Okt 2026 - 05:24 WIB

Pertamina Imbau Warga Bali Tak Timbun BBM Subsidi saat Distribusi Kembali Normal

Rieke Diah Pitaloka Kecam Korupsi Dana Bencana BNPB, Desak Pengusutan Menyeluruh

15 Okt 2026 - 00:25 WIB

Rieke Diah Pitaloka Kecam Korupsi Dana Bencana BNPB, Desak Pengusutan Menyeluruh

Populasi Satwa Liar Dunia Turun 73 Persen, Mampukah Indonesia Menyelamatkan Habitat?

15 Okt 2026 - 00:24 WIB

Populasi Satwa Liar Dunia Turun 73 Persen, Mampukah Indonesia Menyelamatkan Habitat?
Trending di News