Hadiiri Launching DMS, Hj. Evi Mafriningsianti Inovasi Kreatif Karang Taruna RW15 Durenjaya

oleh -
oleh
Hadiiri Launching DMS, Hj. Evi Mafriningsianti Inovasi Kreatif Karang Taruna RW15 Durenjaya
banner 468x60

MatrasNews, Bekasi – Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Hj. Evi Mafriningsianti menegaskan pentingnya keberadaan Digital Management System (DMS) untuk database RW. Hal tersebut dikatakan usai menghadiri launching DMS karya Karang Taruna RW15 Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi.

Saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp (WA), Hj. Evi mengatakan DMS merupakan sebuah terobosan berupa sistem berbasis digital yang dirancang untuk membantu pengelolaan data administratif dan operasional di tingkat RW.

“Sistem ini biasanya mencakup data warga dan lain-lain sertal tergantung kebutuhan,” paparnya, Minggu 20/7/2025.

Dirinya menuturkan, kehadiran DMS ini yang dibuat oleh anak-anak Karang Taruna RW15 Durenajaya, tentu ini kreativitas dan inivosai yang bagus dari warga untuk mempermudah akses layanan terhadap warga.

“DMS itu solusi modern untuk pengelolaan data yang memberi manfaat untuk lingkungan. Karena DMS itu menyimpan, mengelola dan mengorganisasi data menjadi lebih efektif dan efisien. Semoga kedepan akan banyak RW yang memiliki sistem ini agar kegiatan pelayanan warga lebih efektif,” pesannya.

Lanjut Hj. Evi, kehadiran DMS ini akan mempermudah kerja para RW dalam hal efisiensi administrasi atau mempermudah pencatatan dan pencarian data warga (KK, KTP, atatus kependudukan, mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik dan lain-lain.

“Ada beberapa keuntungan melalui penerapan DMS ini dan mempermudah kerja para Ketua RW juga,” tuturnya.

Hj. Evi mengatakan, penerapan DMS bagi para Ketua RW diyakini juga akan mempercepat akses data dan akurat, karena nantinya data dapat diakses kapan saja oleh pengurus yang berwenang atau oleh warga jika diperlukan.

“Selain itu, DMS ini juga mempermudah penerbitan penerbitan surat, mulai dari pembuatan surat pengantar SKTM, domisili dan lain sebagainya karena data sudah tersimpan,” terangnya.

Dirinya meyakini bahwa DMS ini akan menghadirkan kolaborasi yang lebih baik lagi dimana komunikasi antar RT dan RW lebih terorganisir melalui sistem digital (Notifikasi, forum diskusi).

“Yang jelas komunikasi antar RT dan RW bisa lebih terorganisir dengan baik,” singkat Hj. Evi.

Meskipun demikian, dirinya juga mengingatkan adanya batasan dan hal yang tidak diperbolehkan terkait DMS ini, seperti pivasi data warga tidak boleh disebarluaskan tanpa izin (Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi) hingga akses data hanya boleh diberikan kepada petugas yang berwenang.

“Hal ini perlu menjadi perhatian khusus, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan maupun datamanipulasi data,” ungkapnya lebih lanjut.

Terkait keamanan dari DMS ini, dirinya memberikan sedikit catatan terkait keamanan sistem tersebut dimana sistem harus dilindungi dari peretasan (Cybersecurity) dan penggunaan default password harus dihindari.

“Tidak diperbolehkan menggunakan sistem yang tidak terenkripsi atau tidak aman, website atau aplikasi DMS tidak boleh terbuka secara bebas untuk publik jika mengandung data, gunakan sistem berbasis cloud dengan akses login, terapkan hak akses bertingkat (Misal, RT hanya bisa lihat data warganya, RW bisa lihat seluruh data).l, buat backup rutin untuk mencegah kehilangan data dan sosialisasikan ke warga terkait bagaimana data mereka digunakan,” pungkasnya.