Matras News, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakata akan membuka pendataan KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus Tahap I Tahun 2023, untuk menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata dengan KJP Plus.
Pemerintah DKI Jakarta telah telah menjamin layanan Pendidikan melalui KJP tahap II pada tahun 2022 dengan Jumlah penerima 803.121 peserta didik.
Seperti diketahui KJP Plus, hanya untuk warga Jakarta dari keluarga tidak mampu, adanya KJP mendukung wajib belajar 12 tahun,
Berikut cara Pendaftarannya:
Tanggal 9-15 Februari 2023
Pendataan data
16 Februari-22 Maret 2023
Pendaftaran Siswa di Sekolahan.
1.Pengumuman calon penerima
2.Pengumpulan berkas pendaftaran
3. Verifikasi sekolah
-Mengecek dan melengkapi identitas siswa dan sekolah (khusus penerima baru dengan melengkapi data wali dan kontak darurat)
-Persetujuan kepala sekolah
-Upload kelengkapan berkas satatan:
Proses mutasi hanya bisa dilakukan oleh akun (asatlak Kecamatan atau Pendidikan Madrasah sesuai pewenangannya (16-22 Februari 2023).
23-28 Maret 2023
Verifikasi dan Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
29 Maret – 2 Mei 2023
Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur
Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan dan Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik mada sistem nendataan KIP Plus. (hr)