Matras News, Bekasi – Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Fraksi PDIP, Arif Rahman Hakim, menyoroti sejumlah hotel dan apartemen yang diduga menunggak pajak serta beralih fungsi tanpa memenuhi kewajiban perpajakan. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang memerlukan penindakan tegas dari pemerintah daerah.
Arif mengungkapkan, setidaknya tiga hotel besar tunggak pajak hingga 6 bulan termasuk salah satu hotel bintang empat, tercatat memiliki tunggakan pajak yang cukup lama, bahkan ada yang mencapai enam bulan. Ini pelanggaran yang seharusnya tidak ditoleransi.
“Pemerintah harus bertindak tegas, mulai dari memberi teguran, memasang stiker peringatan, hingga membuat spanduk bahwa hotel ini belum membayar pajak,” tegasnya.

Foto : Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Fraksi PDIP, Arif Rahman Hakim
Menurutnya, kewajiban membayar pajak, terutama Pajak Hiburan dan Pajak Sarang (PHH) yang dibebankan kepada pengunjung, harus segera disetor ke kas daerah. Namun, beberapa hotel justru mengabaikan kewajiban tersebut dengan alasan masalah internal. “Kita tidak peduli dengan alasan internal mereka. Kewajiban membayar pajak tidak bisa ditawar,” tegas Arif kepada awak media pada, Senin 19 Mei 2025 di kantor DPRD Kota Bekasi.
Selain masalah tunggakan pajak hotel, Arif juga menyoroti maraknya apartemen yang beralih fungsi menjadi penginapan atau hotel tanpa memenuhi ketentuan perpajakan dan perizinan.
“Ini harus diatur secara spesifik dalam Perda. Jika apartemen berubah menjadi penginapan, maka harus memenuhi syarat sebagai hotel, termasuk kewajiban pajaknya.
Arif mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk manajemen hotel bay phone, untuk memberikan ultimatum satu bulan. Jika tidak ada kepatuhan, ia akan merekomendasikan tindakan hukum sesuai undang-undang.
“Kami akan mendorong Pemda Bekasi untuk menindak tegas pelaku pelanggaran. Ini sudah masuk dalam LKPJ 2024 yang disampaikan ke Wali Kota,” tegas Arif.
Arif menegaskan bahwa pelaku usaha yang menunggak pajak harus dikenakan denda sesuai aturan. “Mereka merasa santai tidak membayar, tapi setelah ditegur baru mau bayar untuk bulan berjalan, sedangkan tunggakan lama diabaikan. Ini tidak boleh dibiarkan,” paparnya.
Ia (Arif) juga memperingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran ini dapat berdampak negatif pada iklim investasi dan persaingan usaha di Kota Bekasi. “Pengusaha lain yang taat pajak akan dirugikan jika pelanggar dibiarkan,” ucapnya.
Arif mengatakan akan berkoordinasi untuk memperkuat regulasi, termasuk mengusulkan revisi Perda yang mengatur ketentuan pajak dan alih fungsi properti.
“Kami akan bahas lebih mendalam agar ada kepastian hukum dan penegakan yang konsisten,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Bekasi diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan pelanggaran ini guna menjaga kepatuhan wajib pajak dan keadilan bagi pelaku usaha, terangnya.