Matras News, Bekasi – Jelang libur natal dan tahun baru (Nataru), truk bertonase besar dilarang melintas di Kota Bekasi.
Hal tersebut disampaikan langsung Kasi Tidak Dalam Trayek Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Permana. Kepada matrasnews.com, Permana mengatakan, larangan truk bertonase besar melintas di Kota Bekasi berlaku pada tanggal 23 Desember tepatnya pada pukul 23.59 WIB dini hari.
“Pada tanggal 23 Desember truknya sudah dilarang melintas di Kota Bekasi,” ujar Permana saat dihubungi sambungan telepon, 20/12/2024.
Larangan melintas tersebut diberlakukan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pihak terkait dan menjaga kondusifitas arus kendaraan saat melintas disejumlah jalur utama di Kota Bekasi.
“Yang jelas aturannya sudah dikeluarkan oleh pihak-pihak terkait dan hal ini diberlakukan untuk menjaga kekondusifitasan saat libur Nataru di jalan raya,” tekannya.
Selain itu, Dishub Kota Bekasi juga sudah melakukan sosialisasi baik kepada para supir hingga pemilik kendaraan bertonase besar tersebut terkait larangan melintasnya jelang Nataru.
“Sudah kami sosialisasikan baik ke supir maupun pemilik kendaraannya, dan jika ada yang melanggar, maka akan kami keluarkan dari jalan dan pihak kepolisian akan melakukan tindakan penilangan,” pungkasnya.











