Menu

Mode Gelap
9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Tiba di Tanah Air Setelah Ditahan Israel Ekonom Meragukan Data Pertumbuhan 5,61%, Peringatkan Kerapuhan Ekonomi Melawan Arus, Alika Shafira Rilis EP Bertajuk Tentang Diriku BYD Tech Culture Fest 2026 Digelar di GBK Senayan Gubernur Banten Gencar Promosikan Daerah sebagai Pusat Industri Darurat Begal Upah, Pekerja Indomaret Tuntut Hak Lembur Libur Nasional

News

Kemnaker Buka Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

badge-check


					Kemnaker Buka Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta Perbesar

MATRASNEWS, JAKARTA — Setelah sukses menyelenggarakan batch I, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 peserta dari seluruh Indonesia. Pendaftaran dibuka pada 6–12 April 2026.

Program ini dibuka saat kebutuhan perusahaan terhadap Ahli K3 terus meningkat. Di tengah risiko kecelakaan kerja, tuntutan kepatuhan, dan kebutuhan menjaga produktivitas, keberadaan Ahli K3 tidak lagi bisa dipandang sekadar pelengkap.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, pembukaan batch kedua ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memperluas akses pekerja terhadap kompetensi K3 yang makin dibutuhkan dunia kerja.

“Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten, sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” kata Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (4/4/2026).

Menurut Menaker, penguatan kompetensi K3 bukan hanya menyangkut pemenuhan aturan, melainkan juga perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha. Karena itu, akses terhadap pembinaan dan sertifikasi K3 harus makin terbuka dan menjangkau lebih banyak pekerja.

“Kami ingin semakin banyak pekerja memiliki kompetensi K3. Semakin kuat kompetensi itu, semakin besar pula peluang terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujarnya.

Seperti pada batch pertama, program ini gratis untuk biaya pembinaan/pelatihan. Peserta hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023. Rinciannya meliputi Rp150.000 untuk Sertifikat Pembinaan Pelatihan K3, Rp120.000 untuk Evaluasi SKP AK3, dan Rp150.000 untuk Penerbitan SKP.

Skema ini memberi ruang lebih luas bagi pekerja untuk meningkatkan kompetensi tanpa terbebani biaya pelatihan. Di sisi lain, perusahaan juga mendapat manfaat karena kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang memahami keselamatan dan kesehatan kerja terus meningkat.

Baca Lainnya

9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Tiba di Tanah Air Setelah Ditahan Israel

25 Mei 2026 - 01:59 WIB

9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Tiba di Tanah Air Setelah Ditahan Israel

Ekonom Meragukan Data Pertumbuhan 5,61%, Peringatkan Kerapuhan Ekonomi

25 Mei 2026 - 01:54 WIB

Ekonom Meragukan Data Pertumbuhan 5,61%, Peringatkan Kerapuhan Ekonomi

Darurat Begal Upah, Pekerja Indomaret Tuntut Hak Lembur Libur Nasional

25 Mei 2026 - 00:29 WIB

Darurat Begal Upah, Pekerja Indomaret Tuntut Hak Lembur Libur Nasional

Hanya 13 Spesies Kuda Laut Tercatat di Indonesia, Habitat Rusak

23 Mei 2026 - 00:31 WIB

Komisi V DPR Sudjatmiko Desak Flyover Bekasi Segera Dibangun

22 Mei 2026 - 19:31 WIB

Komisi V DPR Sudjatmiko Desak Flyover Bekasi Segera Dibangun
Trending di News