Menu

Mode Gelap
Anim Imamuddin Ajak Warga Jatisampurna Rawat Tradisi Babaritan Sedekah Bumi IFBEX 2026 Hadir di Bekasi, Dorong Peluang Usaha Franchise dan Kemitraan Grand Final ASIED 2026: Ketika Esports Jadi Jembatan Talenta Digital Indonesia-AS Rapsodia Nusantara 10 Pianis Remaja Raih Juara di Kansas City Polres Metro Bekasi Kota Amankan 69 Pelaku Curanmor dan Begal Kemlu Kerek Strategi Pelindungan PMI: RAN jadi Fondasi Diplomasi Global

News

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan EDC BRI, Kerugian Negara Rp744 Miliar

badge-check

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan EDC BRI, Kerugian Negara Rp744 Miliar Perbesar

MatrasNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020–2024. Kelima tersangka berasal dari internal BRI dan dua perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam pengkondisian proyek senilai Rp2,1 triliun.

Berikut tersangka dan Peran Mereka

  • CBH: Wakil Direktur Utama BRI (2019–2024) – diduga menerima suap Rp525 juta dari vendor.
  • IU: Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI (2020–2021) – diduga mengarahkan uji teknis untuk merek tertentu.
  • DS: SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI (2020) – terlibat dalam penyimpangan proses pengadaan.
  • EL: Direktur Utama PT PCS – vendor utama yang diduga mengatur HPS dan skema pengadaan.
  • RSK: Direktur Utama PT BIT – diduga menerima fee tidak sah Rp10,9 miliar dari PT Verifone Indonesia.

Proyek EDC BRI dilakukan melalui dua skema: pembelian langsung (beli putus) senilai Rp942 miliar (346.838 unit) dan penyewaan senilai Rp1,2 triliun (200.067 unit). KPK menemukan indikasi manipulasi sejak perencanaan, termasuk, Uji teknis tidak transparan dan TOR (Term of Reference) dikondisikan untuk vendor tertentu, HPS (Harga Perkiraan Sendiri) tidak berdasarkan harga prinsipal, melainkan harga yang sudah dimanipulasi, Skema sewa disubkontrakkan tanpa izin BRI.

KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp744 miliar. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP.

Penyidik KPK masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Kasus ini kembali menyoroti praktik korupsi sistemik di sektor perbankan dengan modus pengadaan fiktif dan mark-up anggaran.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polres Metro Bekasi Kota Amankan 69 Pelaku Curanmor dan Begal

17 Juli 2026 - 20:24 WIB

Kemlu Kerek Strategi Pelindungan PMI: RAN jadi Fondasi Diplomasi Global

17 Juli 2026 - 14:26 WIB

Kota Bekasi Kebut Pembentukan Kampung Siaga Bencana

17 Juli 2026 - 12:40 WIB

SOIna: Gelar Penggalangan Dana untuk Atlet Disabilitas

17 Juli 2026 - 06:59 WIB

Pertamina Patra Niaga Kerek Turun Harga Bright Gas, Insentif Konsumen di Tengah Dinamika Pasar

16 Juli 2026 - 01:02 WIB

Trending di News