MatrasNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020–2024. Kelima tersangka berasal dari internal BRI dan dua perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam pengkondisian proyek senilai Rp2,1 triliun.
Berikut tersangka dan Peran Mereka
- CBH: Wakil Direktur Utama BRI (2019–2024) – diduga menerima suap Rp525 juta dari vendor.
- IU: Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI (2020–2021) – diduga mengarahkan uji teknis untuk merek tertentu.
- DS: SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI (2020) – terlibat dalam penyimpangan proses pengadaan.
- EL: Direktur Utama PT PCS – vendor utama yang diduga mengatur HPS dan skema pengadaan.
- RSK: Direktur Utama PT BIT – diduga menerima fee tidak sah Rp10,9 miliar dari PT Verifone Indonesia.
Proyek EDC BRI dilakukan melalui dua skema: pembelian langsung (beli putus) senilai Rp942 miliar (346.838 unit) dan penyewaan senilai Rp1,2 triliun (200.067 unit). KPK menemukan indikasi manipulasi sejak perencanaan, termasuk, Uji teknis tidak transparan dan TOR (Term of Reference) dikondisikan untuk vendor tertentu, HPS (Harga Perkiraan Sendiri) tidak berdasarkan harga prinsipal, melainkan harga yang sudah dimanipulasi, Skema sewa disubkontrakkan tanpa izin BRI.
KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp744 miliar. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP.
Penyidik KPK masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Kasus ini kembali menyoroti praktik korupsi sistemik di sektor perbankan dengan modus pengadaan fiktif dan mark-up anggaran.









