Matras News, Jakarta – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tanah Air, desas-desus soal perlindungan hak – hak asasi warga, masyarakat di daerah, perlu mendapat prioritas utama dari Calon Kepala Daerah.

Apalagi terkait dengan tindak kejahatan, kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia. Masyarakat di daerah, perlu ekstra “hati-hati” dengan perilaku para Calon Kepala Daerah yang hanya janji -janji “manis belaka”.
Terlebih lagi, bagi Calon Kepala Daerah yang belum memahami betul karakter masyarakatnta. Sangat ” fatal”, jika ada Calon Pemimpin di Daerah tidak punya wawasan terkait Kesejahteraan Rakyatnya dari sisi” psikologi”.
Oleh karena itu “Kita” tidak menginginkan, kejahatan, kekerasan, terhadap Perempuan dan Anak tidak tertangani dengan baik.
Hal itu dikatakan, Jeannie Maria Monica Latumahina SH, kepada Wartawan di Gedung MNCTV Tower, Jakarta-Pusat pada, Rabu (10/7/2024).
Menurut JM, Monica Latumahina, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, akhir -akhir menjadi sorotan Publik.
“Semua mata” tertuju kepada aksi kejahatan terhadap kaum perempuan dan anak. — Dengan begitu, tutur JM Monica Latumahina, Kita harapkan, agar setiap calon Kepala Daerah mampu mengatasi persoalan kejahatan, kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selama ini, tutur JM Monica Latumahina, Relawan Perempuan dan Anak (Partai Persatuan Indonesia – Perindo), selalu mendampingi korban kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia.
Lebih lanjut, Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak, Partai Perindo ini (RPA) mengatakan,, bahwa RPA terus melakukan investigasi maupun pendampingan hukum di pengadilan, terkait kejahatan ini.
Artinya, ujar JM, Monica Latumahina, kasus kejahatan, kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, selama ini sepertinya, negara “membiarkan” kasus per-kasus, tindak kejahatan jenis ini, masih belum maksimal, di tangani secara serius oleh Pemerintah, karena Pemerintah terkesan “Apriori” (masa bodoh), jika dibandingkan dengan kasus – kasus yang “ber-aroma” duit triliunan rupiah.
Pada hal, ujar JM, Monica Latumahina, Kesejahteraan masyarakat, tidak serta merta di ukur dengan seberapa banyaknya ” suplay materi” yang mereka terima, ujarnya.
Dengan begitu, JM, Monica Latumahina, menegaskan bahwa pihak Relawan Perempuan dan Anak (Perindo), mengajak agar masyarakat “lebih” memilih pemimpin yang tepat, sekaligus merekomendasikan agar Pimpinan Pusat Partai Perindo, “stop” memberikan rekomendasi bagi calon Kepala Daerah yang terlibat langsung, maupun tidak langsung terhadap tindakan kekerasan Perempuan dan Anak.
Oleh karena itu tutur JM, Monica Latumahina, Relawan Perempuan dan Anak, PERINDO, sangat mengharapkan dukungan dari masyarakat, agar segera melaporkan, setiap ada temuan kasus tindak kejahatan, kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, yang di sinyalir dilakukan oleh oknum calon Pemimpin Daerah.
Disatu sisi, jelas JM Monica Latumahina, Perlu diketahui bahwa Relawan Perempuan dan Anak ( RPA – Perindo), selama ini telah menangani perkara sekian “banyak” kasus terkait soal kejahatan Gender dan Anak ini, bahkan “RPA” mendampingi korban hingga sampai di Pengadilan.
Alhasil, JM, Monica Latumahina, meng-ungkapkan bahwa dari sekian kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, yang di tanganiNya, telah membuat efek – jerah kepada pihak pelaku kejahatan ini.
Dengan demikian pembelaan RPA terhadap korban, bisa “mempengaruhi” Putusan Pengadilan menjatuhkan hukuman hingga 10 tahun penjara, kepada si penjahat kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Dibalik pembelaan RPA inilah, tegas JM,Monica Latumahina, diharapkan agar ada upaya kesadaran dari setiap individu atau masyarakat, bisa ikut berpartisipasi mengatasi persoalan “trans” kejahatan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT).
Berikut ini data Menunjukkan, KDRT yang di himpun dari berbagai Provinsi, dengan total, sebanyak 103.597 per kasus, laporan investigasi dan data RPA, antara lain:
Daerah Jawa Barat, dengan tingkat kekerasan KDRT sebanyak 18,192 kasus, menyusul Jawa Tengah 16,783 kasus, DKI Jakarta, sebanyak, 9,876 kasus, Banten dengan jumlah 6,543 kasus, Sumatera Utara 6,321 dengan jenis, kasus kekerasan seksual, Provinsi Riau, sebanyak 5,876 terjadi kasus KDRT, berikutnya, Kalimantan Timur 5,231 kasus KDRT, Sulawesi Selatan 5,129 dan Sumatera Selatan menempati angka 4,987 kasus KDRT.