Menu

Breaking News

News

Nikah Massal untuk 100 Pasangan, Pendaftaran Dibuka hingga 20 Juni 2025

badge-check

Nikah Massal untuk 100 Pasangan, Pendaftaran Dibuka hingga 20 Juni 2025 Perbesar

Matras News, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar program Nikah Massal bagi 100 pasangan calon pengantin (catin).

Pendaftaran dibuka hingga 20 Juni 2025, dengan kuota terbatas. Calon peserta dapat mendaftar melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili masing-masing.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan program ini bertujuan memudahkan masyarakat, terutama pasangan kurang mampu, untuk menikah secara sah dan terjangkau.

“Selain memenuhi syarat pernikahan syar’i, program ini juga memberikan fasilitas seperti paket pernikahan, konseling pranikah, dan bantuan dokumen akad nikah secara gratis,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Untuk mendaftar, pasangan harus memenuhi persyaratan, berdomisili di wilayah KUA setempat, menyerahkan dokumen lengkap (KTP, KK, surat keterangan belum menikah, dan lainnya), Mengikuti bimbingan pranikah yang diselenggarakan Kemenag.

Program serupa sebelumnya telah sukses digelar di berbagai daerah dengan animo tinggi. Tahun lalu, kuota 80 pasangan di Jakarta terlampaui hanya dalam tiga hari.

“Kami harap tahun ini lebih banyak pasangan muda yang terbantu, terutama yang terkendala biaya,” tambah Abu Rokhmad.

Bagi calon mempelai yang berminat, segera daftar di KUA terdekat sebelum 20 Juni 2025. Informasi lengkap dapat diakses melalui situs resmi Kemenag atau media sosial Direktorat Jenderal Bimas Islam.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Musim Kemarau Perparah Krisis Air dan Kebakaran Lahan di Sejumlah Daerah

7 Agu 2026 - 00:09 WIB

Musim Kemarau Perparah Krisis Air dan Kebakaran Lahan di Sejumlah Daerah

Kepala BNPB: Destana Selamatkan Nyawa di Tengah Kekeringan

7 Agu 2026 - 00:07 WIB

Kepala BNPB: Destana Selamatkan Nyawa di Tengah Kekeringan

Kebakaran Bromo Hanguskan 60 Hektare, Water Bombing Dikerahkan

7 Agu 2026 - 00:04 WIB

Kebakaran Bromo Hanguskan 60 Hektare, Water Bombing Dikerahkan

Kemenhub Pangkas Fuel Surcharge Tiket Domestik Jadi Maksimal 30 Persen

7 Agu 2026 - 00:02 WIB

Kemenhub Pangkas Fuel Surcharge Tiket Domestik Jadi Maksimal 30 Persen

Kali Bekasi Tercemar Berat, DPRD Dorong Pemkot Bekasi Desak Penindakan

6 Agu 2026 - 00:18 WIB

Kali Bekasi Tercemar Berat, DPRD Dorong Pemkot Bekasi Desak Penindakan
Trending di News