Menu

Mode Gelap
Mengenal Lebih Deket Chef William Wongso di Aryaduta Menteng Universitas Paramadina dan KAS Latih Kapasitas Kepemimpinan 30 Guru Perempuan Malang Harper Cikarang Sukses Gelar Wedding Open House Sukses Samsung Memberdayakan Generasi Muda untuk Ikut Menciptakan Pengajaran di Era Digital: Dari Akses ke Peran Aktif Wamen Ekraf Dorong Kolaborasi Musik Indonesia–Korea Selatan Kokoon Hotel Surabaya Perkenalkan Budaya Lokal kepada Siswa Jakarta Nanyang School

News

Pemerintah Kota Bekasi Bongkar Bangunan Liar Diatas Saluran Air

badge-check


					Pemerintah Kota Bekasi Bongkar Bangunan Liar Diatas Saluran Air Perbesar

Matras News, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi bongkar bangunan liar melalui Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada, Selasa 15 April 2025 melaksanakan pembongkaran bangunan di atas saluran air (Fasilitas Umum) di wilayah Perumahan Pondok Pekayon Indah, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Penertiban bangunan liar ini merupakan tindaklanjut laporan masyarakat perihal adanya bangunan di atas saluran air. Keberadaan bangunan tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan benar telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Tim melaksanakan pembongkaran sesuai Surat Perintah Wali Kota Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/1675/Distaru.Dalru tanggal 14 April 2025, dengan dasar pembongkaran karena bangunan tersebut melanggar beberapa Peraturan, antara lain :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  2. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
  3. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang
  4. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
  5. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan
  6. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan.

Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Bambang Normawan Putra menegaskan terdapat 4 bangunan yang berdiri di atas saluran air yakni berupa Garasi/Jembatan, Kolam Lele, Dapur semi Permanen, dan Dapur Permanen.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang telah menyampaikan Surat Peringatan I, II, dan III Serta Surat Perintah Bongkar Sendiri kepada pemilik bangunan.

“Sudah kami layangkan Surat Peringatan I, II, dan III serta Surat Perintah Bongkar Sendiri, namun sampai saat ini belum dibongkar, maka kita lakukan tindakan penertiban berupa bongkar paksa” ujarnya.

Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk tertib serta menaati aturan untuk tidak membangun bangunan liar di atas saluran air guna mencegah terjadinya Banjir atau Longsor di wilayah Kota Bekasi.

Selama tahapan pembongkaran, kegiatan terlaksana dengan aman dan kondusif.

Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan liar terdiri dari dari unsur Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Sub Garnisum 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Diskominfostandi Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, dan Kelurahan Pekayon Jaya.

Baca Lainnya

Pemprov DKI Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air untuk Kendalikan Perubahan Iklim dan Tekan Penggunaan Air Tanah

7 Februari 2026 - 01:47 WIB

Pemprov DKI Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air untuk Kendalikan Perubahan Iklim dan Tekan Penggunaan Air Tanah

Lebih dari 10 Juta Peserta BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan

7 Februari 2026 - 01:39 WIB

Lebih dari 10 Juta Peserta BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan

Dugaan Pungli Terstruktur Warnai SMAN 4 Kota Bekasi

6 Februari 2026 - 22:50 WIB

IMG 20260206 WA0026

Waduh, Pegawai DJP dan Bea Cukai Kena OTT Lagi, Ini Kata Purbaya

6 Februari 2026 - 00:52 WIB

Waduh Pegawai DJP dan Bea Cukai Kena OTT Lagi Ini Kata Purbaya 1

Menpar Sampaikan Kinerja Pariwisata 2025 Tumbuh Positif dan Lampaui Target di Hadapan DPR

6 Februari 2026 - 00:33 WIB

Menpar Sampaikan Kinerja Pariwisata 2025 Tumbuh Positif dan Lampaui Target di Hadapan DPR
Trending di News
error: Matras News