MatrasNews, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur secara resmi meniadakan sementara pungutan retribusi bagi wisatawan di pintu masuk kawasan wisata Kebun Raya Cibodas. Kebijakan ini akan berlaku selama satu hingga tiga bulan ke depan.
Penghapusan sementara ini dilakukan setelah Pemkab menghentikan kerja sama pengelolaan retribusi dengan pihak ketiga yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian. Langkah ini sekaligus menjadi masa transisi untuk mempersiapkan pola kerja sama baru yang lebih baik.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur, Ayi Reza Addairobi, menjelaskan bahwa pengelolaan retribusi selama beberapa tahun terakhir diserahkan kepada pihak ketiga. “Namun kini, pemerintah mengambil alih untuk meningkatkan pelayanan,” ujarnya.
Ayi menambahkan, dengan ditiadakannya retribusi sementara, pihaknya berharap dapat mendongkrak jumlah kunjungan wisatawan. “Kami berharap langkah ini berdampak positif pada perekonomian masyarakat sekitar,” kata Ayi.
Ke depan, Pemkab Cianjur berencana menerapkan sistem pembayaran “satu pintu” bekerja sama dengan pengelola Kebun Raya Cibodas dan destinasi wisata sekitar.
Dalam sistem ini, tiket masuk dan retribusi akan digabung dalam satu pembayaran untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan bagi wisatawan




